Dakwaan |
----- Bahwa ia Muhammad Jaelani alias Njeng bin Supaiman pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2017 bertempat di depan toko pakan burung Sopo Nyono yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika saksi Imelda Susanti, SE membeli pakan burung di toko Sopo Nyono milik saksi Intan Liliyana yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Kabupaten Situbondo pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 11.30 WIB, dimana saksi Imelda Susanti keluar dari dalam mobilnya dan memarkir mobilnya di depan toko Sopo Nyono dalam keadaan pintu mobil tidak tertutup rapat dan meninggalkan barang-barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merk Polo Classic yang berisi 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Imelda Susanti, 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA), 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri Gold, 1 (satu) buah kartu kredit Bank Mandiri, 1 (satu) buah tas hitam motif doreng merk Ultimate yang berisi Net Book warna putih merk Lenovo, 1 (satu) buah hand phone Lenovo warna silver. Bahwa Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah Nomor Polisi : P-5585-FD dan mengenakan helm warna hitam merk INK serta sebuah jaket merk Rei Adventuress warna hitam kombinasi merah yang kebetulan juga akan ke toko pakan burung Sopo Nyono melihat saksi Imelda Susanti, SE yang sedang menutup pintu mobil namun kurang rapat akhirnya timbul niat untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut, dimana Terdakwa memutar balik sepeda motor yang ia kendarai dan menuju mobil tersebut sambil melihat kedalam mobil untuk memastikan apakah didalam mobil tersebut ada orang atau tidak, dan ketika Terdakwa di dalam mobil tidak ada orang akhirnya Terdakwa ke samping mobil dan melihat 2 (dua) buah tas yang berada di jok kiri bagian depan kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor yang ia kendarai dan mengambil 2 (dua) tas tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah tas warna hitam merk Polo Classic yang berisi 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Imelda Susanti, 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA), 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri Gold, 1 (satu) buah kartu kredit Bank Mandiri, 1 (satu) buah tas hitam motif doreng merk Ultimate yang berisi Net Book warna putih merk Lenovo, 1 (satu) buah hand phone Lenovo warna silver untuk kemudian Terdakwa membawa pergi barang-barang tersebut ke arah Bondowoso tanpa seizin saksi Imelda Susanti, SE.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Imelda Susanti, SE mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 9.000.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |