Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2024/PN Sit 1.H. M. HARTONO GUFRON
2.SRI UTAMI
3.ANIS RIFDI WAHYUDI
4.IKE AGUSTIN RACHMAWATI
SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Surat Penetapan nomor : 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Sit Jo 3/Pdt.G/2021/PN Stb Jo 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / in kracht van gewijsde ;

 

  • Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan nomor : 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Sit Jo 3/Pdt.G/2021/PN Stb Jo 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023  yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo ;

 

 

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan gugatan para pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan para pembantah sebagai pihak yang harus dilindungi hukum ;
  3. Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang jujur  ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa para pembantah adalah pemilik objek sengketa I sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan / SHGB No 0957 Luas ±  5 M2  a/n.  PT. BERKAH DUA BERLIAN ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah II adalah pemegang hak objek sengketa II sesuai Sertipikat Hak Milik / SHM No 2834 Luas ±  92 M2  a/n.  Sri Utami yang terletak di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
  6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena salah dalam menunjuk batas-batas tanah objek sita eksekusi yang mengakibatkan para pembantah dirugikan ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi / terbantah sehingga terbit adanya surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo : 9 /Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN.Sit adalah cacat hukum dan/atau dinyatakan batal demi hukum ;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo :9/ Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN.Sit Jo. 3/ Pdt.G / 2021 / PN Stb Jo. 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  9. Menyatakan sebagai hukum bahwa eksekusi terhadap perkara perdata nomor : 3/ Pdt.G / 2021 / PN Stb Jo. 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 adalah Non-Eksekutabel ;
  10. Menyatakan sebagai hukum, bahwa surat-surat / akta-akta yang timbul tanpa seijin Para Pembantah dan timbul akibat hubungan hukum terbantah dinyatakan batal demi hukum ;
  11. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tertanggal 25 Oktober 2024 atas 3 bidang objek sertipikat tanah bangunan yang tercantum dalam posita angka 4;
  12. Menghukum terbantah untuk membayar gganti kerugian yang timbul kepada para pembantah secara tunai dan seketika berupa Kerugian materiel sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian imateriel sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi;
  14. Menghukum terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini ;

 

Atau apabila Pengadilan berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak