Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2017/PN Sit. Ida Haryani, S.H. 1.Sugiman Bin Mino
2.Pityadi Alias Pak Reza Bin Jumadin
3.Misnadin Alias Pak Iwan Bin Suhri
4.Heri Wijayanto Bin Nisam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1437/0.5.39/Ep.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Haryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sugiman Bin Mino[Penahanan]
2Pityadi Alias Pak Reza Bin Jumadin[Penahanan]
3Misnadin Alias Pak Iwan Bin Suhri[Penahanan]
4Heri Wijayanto Bin Nisam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa I SUGIMAN bin MINO bersama-sama dengan terdakwa II PITYADI alias PAK REZA bin JUMADIN, terdakwa III MISNADIN alias PAK IWAN bin SUHRI, dan terdakwa IV HERI WIJAYANTO bin NISAM pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan April 2017 sekira pukul 02.00 Wib di Dsn. Pengabisan Desa Panji Kidul Kec. Panji Kab. Situbondo dan kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan April 2017 sekira pukul 02.00 Wib di Dsn. Bringin Desa Klampokan Kec. Panji Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang  dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan April 2017 terdakwa I SUGIMAN bin MINO dan terdakwa II PITYADI alias PAK REZA bin JUMADIN telah memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain yaitu berniat mengambil mesin pompa air yang berada di areal persawahan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengajak terdakwa III MISNADIN alias PAK IWAN bin SUHRI dan terdakwa IV HERI WIJAYANTO bin NISAM, selanjutnya terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih Nopol P-1277-EE milik saksi TONO, lalu sehabis maghrib para terdakwa berangkat dengan mengendarai mobil tersebut dan mulai mengambil barang milik orang lain yaitu :
  • Pertama pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan April 2017 sekira pukul 02.00 Wib para terdakwa sampai di areal persawahan Dusun Pengabisan Desa Panji Kidul Kec. Panji Kab. Situbondo, lalu terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III turun dari mobil menuju tempat mesin pompa air di areal persawahan sedangkan terdakwa IV pergi menjauh dari tempat tersebut dengan mengemudikan mobil, sesampainya di sebuah bangunan kecil dari tembok beratap beton yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit mesin pompa air merk Kubota milik Kelompok tani HIPPA PANJI MAKMUR, terdakwa III langsung membuka gembok bangunan tersebut dengan menggunakan linggis, setelah gembok dan pintu terbuka, terdakwa II masuk ke tempat mesin pompa air untuk membuka semua mur mesin pompa air, setelah semua mur terlepas, terdakwa I dan terdakwa III masuk ke dalam untuk mengeluarkan mesin pompa air tersebut dan dibawa ke pinggir jalan, lalu terdakwa I menelpon terdakwa IV yang membawa mobil untuk menjemput terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III, selanjutnya mesin pompa air tersebut diletakkan di bagasi mobil dan membawanya ke sekitar rumah terdakwa II untuk disembunyikan di areal tanaman tebu dimana para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air merk Kubota tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan kelompok tani HIPPA PANJI MAKMUR.
  • Kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan April 2017 terdakwa II dan terdakwa IV kembali mencari sasaran dan setelah menemukan tempat mesin pompa air yang akan diambil, terdakwa  I kembali menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih Nopol P-1277-EE milik saksi TONO, kemudian sekira pukul 19.00 Wib para terdakwa berangkat hingga sampai sekira pukul 02.00 Wib para terdakwa sampai di Dusun Bringin Desa Klampokan Kec. Panji Kab. Situbondo, selanjutnya para terdakwa berbagi tugas sesuai dengan peran-peran masing dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan para terdakwa kembali berhasil mengambil 1 (satu) unit Mesin pompa air merk Kubota milik Kelompok Tani HIPPA TIRTO MULYO tanpa seijin dan sepengetahuan Kelompok Tani HIPPA TIRTO MULYO.
  • Bahwa terdakwa I SUGIMAN bin MINO telah menjual 2 (dua) unit mesin pompa air merk Kubota tersebut kepada saksi SANATUN bin JATIM (berkas perkara lain) dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah dibagi rata kepada para terdakwa yang mana uang hasil penjualan tersebut telah para terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Kelompok Tani HIPPA PANJI MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Kelompok Tani HIPPA TIRTO MULYO mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya