Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2021/PN Sit ADAM ROSYDI ; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 18 Agu. 2021
Nomor Surat 048/KA-DMA/SIT/VIII/2021
Pemohon
NoNama
1ADAM ROSYDI ;
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUDJIANTORO, SH.ADAM ROSYDI ;
2EVA DIAN PRIHATINI, S.H.ADAM ROSYDI ;
3DONDIN MARYASA ADAMADAM ROSYDI ;
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohon PEMOHON ;
  2. Menyatakan sah perubahan tahun kelahiran PEMOHON dari yang semula tercatat tahun 2000 dirubah menjadi tahun lahir 1995 ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan tahun kelahiran PEMOHON tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan yang terkait dengan data kelahiran atas nama PEMOHON sesuai dengan salinan penetapan ini ; 
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R :

Mohon Penetapan yang baik bagi kepentingan PEMOHON dan seadil-adilnya   ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak