Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2020/PN Sit SAMSUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2020/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SAMSUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : SAMSUL, sebagai Bapak kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : SEPTIAWAN (berumur 16 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/jual beli bersama-sama dengan ahli waris yang lain terhadap:
  • Sebidang tanah pertanian dengan luas ± 3.035 M2, atas nama Pemegang Hak SAINAH, yang terletak di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 510 (sisa)/Desa Lamongan, Gambar Situasi tanggal 3-3-1990, No. 421.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak