Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa JAMAL al pak SILA bin BEMAN Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dsn. Taman Ds. Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang ,mengadili dan memeriksa terdakwa ,Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 18.00 wib terdakwa mengamen di Dsn. Taman Ds. Kalianget Kec. Banyuglugur Kab. Situbondo, kemudian sekira jam 20.00 Wib setibanya dirumah saksi korban MISDARI terdakwa masuk kedalam halaman belakang rumah saksi korban melalui pintu pagar sebelah utara yang sudah terbuka, lalu terdakwa melihat sepeda motor milik korban MISDARI merk Yamaha Fiz Th 1995 Nomer Polisi DK 5868 BI sedang diparkir dalam keadaan kunci kontaknya masih tertancap disepeda motor tersebut, setelah melihat kunci sepeda motor tertancap pada sepeda motor kemudian timbul niat terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa menaruh kendang miliknya lalu tanpa adanya ijin saksi korban, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki dengan cara terdakwa menstarter sepeda motor milik saksi korban dan membawanya pergi.
- Bahwa setelah mendengar suara sepeda motor menyala kemudian saksi korban menuju kebelakang rumah dan setelah melihat sepeda motornya hilang kemudian saksi korban berusaha mencari sepeda motornya menuju kewarung yang ada dibelakang rumahnya lalu bertemu dengan saksi MOH IRFANÂ EFENDI dan saksi MUHAMMAD SONI BASUKI, kemudian saksi korban menanyakan sepeda motornya yang hilang, lalu saksi MOH IRFANÂ EFENDI dan saksi MUHAMMAD SONI BASUKI mengatakan bahwa sepeda motor milik saksi korban dibawa terdakwa kearah selatan, selanjutnya saksi MOH IRFANÂ EFENDI dan saksi MUHAMMAD SONI BASUKI dengan menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan di tengah perjalanan sekira 500 meter dari rumah saksi korban tepatnya di Ds Kalisari sebelah selatan pemandian taman Dsn Taman, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur diketemukan sepeda motor saksi korban dalam posisi roboh, selanjutnya saksi MOH IRFANÂ EFENDI dan saksi MUHAMMAD SONI BASUKI melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan kemudian terdakwa berhasil ditangkap di Dsn Klontong, Ds Kalianget, Kec Banyuglugur, Kab Situbondo.
- Akibat kejadian tersebut saksi MISDARI alias PAK SULTHAN mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (Dua  juta enam ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |