Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. Tegar Rifki Sambodo alias Tegar bin Suyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-139/M.5.40/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tegar Rifki Sambodo alias Tegar bin Suyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO als TEGAR bin SUYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Bendungan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai staf pemasaran (marketing) di Perusahaan B2u Oto Sportivo yang bergerak di bidang usaha jual-beli mobil bekas khususnya Toyota Limo/Vios bekas taxi yang telah dimodifikasi dalam rentang waktu Agustus 2020 s.d. Januari 2021 kemudian disaat yang bersamaan pada bulan Agustus 2020 Korban NUR MIANA FAZIRAH membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 2 warna kuning secara online ke Perusahaan B2u Oto Sportivo berjalan dengan lancar dan mobil yang beli sesuai dengan pesanan;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 Terdakwa menghubungi Saksi DHEA ALAWIYAH melalui Whatapp yang merupakan sepupu Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah yang disertai dengan beberapa poto contoh mobil tersebut untuk meyakinkan Korban NUR MIANA FAZIRAH, kemudian Korban NUR MIANA FAZIRAH menghubungi langsung ke Terdakwa untuk menanyakan spesifikasi mobil yang akan dijual tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa mobil yang akan dijual adalah 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna standart (bekas taxi) dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) namun jika ditambah dengan full upgrade berupa body kit, power window, lambo door (pintu lambo), full custom interior, velg racing R17, knalpot racing dan cat body dari warna putih ke warna merah Ferrari dibutuhkan tambahan dana Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) sehingga total menjadi Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) atas tawaran dari Terdakwa tersebut Korban NUR MIANA FAZIRAH menyepakati dan dengan sistem pembayarannya dilakukan secara cash tempo;
  • Kemudian Korban NUR MIANA FAZIRAH mengirimkan uang muka (DP) atas pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO dengan rincian :
  • Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB melalui M-Banking uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)
  • Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 (hari yang sama) sekitar pukul 14.00 WIB melalui setor tunai uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah)
  • Yang menurut keterangan Terdakwa uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan digunakan untuk booking unit mobil;

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta tambahan uang DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian dihari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melaui M-Banking milik Korban NUR MIANA FAZIRAH ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta tambahan uang untuk spare part unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian dihari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melaui M-Banking milik Korban NUR MIANA FAZIRAH ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 Terdakwa kembali menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta agar Korban NUR MIANA FAZIRAH segera melunasi pembayaran 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade namun Korban NUR MIANA FAZIRAH meminta Terdakwa mengirimkan mobil tersebut terlebih dahulu dan akan dilunasi kekurangannya setelah mobil tersebut ada di tangan Korban NUR MIANA FAZIRAH, kemudian Terdakwa berusaha meyakinkan Korban NUR MIANA FAZIRAH bahwa mobil yang dipesan tersebut benar-benar ada dan dalam tahap pengerjaan upgrade variasi sehingga Korban NUR MIANA FAZIRAH percaya dan dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui M-Banking miliknya ke rekening BCA 7620733703 atas nama MALIK NGUDI PRASETYO sehingga untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade berjumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH menghubungi Terdakwa dengan menanyakan pesanan mobil Korban NUR MIANA FAZIRAH kemudian Terdakwa mengatakan bahwa sebenarnya mobil yang dipesan oleh Korban NUR MIANA FAZIRAH tersebut tidak ada dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian yang dialami Korban NUR MIANA FAZIRAH namun pada kenyataanya uang sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ataupun 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade tidak pernah diserahkan/dikembalikan kepada Korban NUR MIANA FAZIRAH;
  • Atas kejadian tersebut Korban NUR MIANA FAZIRAH mengalami kerugian total berjumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) sehingga melaporkan kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO als TEGAR bin SUYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Bendungan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai staf pemasaran (marketing) di Perusahaan B2u Oto Sportivo yang bergerak di bidang usaha jual-beli mobil bekas khususnya Toyota Limo/Vios bekas taxi yang telah dimodifikasi dalam rentang waktu Agustus 2020 s.d. Januari 2021 kemudian disaat yang bersamaan pada bulan Agustus 2020 Korban NUR MIANA FAZIRAH membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 2 warna kuning secara online ke Perusahaan B2u Oto Sportivo berjalan dengan lancar dan mobil yang beli sesuai dengan pesanan;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 Terdakwa menghubungi Saksi DHEA ALAWIYAH melalui Whatapp yang merupakan sepupu Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah, kemudian Korban NUR MIANA FAZIRAH menghubungi langsung ke Terdakwa untuk menanyakan spesifikasi mobil yang akan dijual tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa mobil yang akan dijual adalah 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna standart (bekas taxi) dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) namun jika ditambah dengan full upgrade berupa body kit, power window, lambo door (pintu lambo), full custom interior, velg racing R17, knalpot racing dan cat body dari warna putih ke warna merah Ferrari dibutuhkan tambahan dana Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) sehingga total menjadi Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) atas tawaran dari Terdakwa tersebut Korban NUR MIANA FAZIRAH menyepakati dan dengan sistem pembayarannya dilakukan secara cash tempo;
  • Kemudian Korban NUR MIANA FAZIRAH mengirimkan uang muka (DP) atas pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO dengan rincian :
  • Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB melalui M-Banking uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)
  • Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 (hari yang sama) sekitar pukul 14.00 WIB melalui setor tunai uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah)
  • Yang menurut keterangan Terdakwa uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan digunakan untuk booking unit mobil;

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta tambahan uang DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian dihari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melaui M-Banking milik Korban NUR MIANA FAZIRAH ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta tambahan uang untuk spare part unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian dihari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melaui M-Banking milik Korban NUR MIANA FAZIRAH ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 Terdakwa kembali menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta agar Korban NUR MIANA FAZIRAH segera melunasi pembayaran 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade namun Korban NUR MIANA FAZIRAH meminta Terdakwa mengirimkan mobil tersebut terlebih dahulu dan akan dilunasi kekurangannya setelah mobil tersebut ada di tangan Korban NUR MIANA FAZIRAH, kemudian Terdakwa berusaha meyakinkan Korban NUR MIANA FAZIRAH bahwa mobil yang dipesan tersebut benar-benar ada dan dalam tahap pengerjaan upgrade variasi sehingga Korban NUR MIANA FAZIRAH percaya dan dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui M-Banking miliknya ke rekening BCA 7620733703 atas nama MALIK NGUDI PRASETYO sehingga untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade berjumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH menghubungi Terdakwa dengan menanyakan pesanan mobil Korban NUR MIANA FAZIRAH kemudian Terdakwa mengatakan bahwa sebenarnya mobil yang dipesan oleh Korban NUR MIANA FAZIRAH tersebut tidak ada dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian yang dialami Korban NUR MIANA FAZIRAH namun pada kenyataanya uang sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ataupun 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade tidak pernah diserahkan/dikembalikan kepada Korban NUR MIANA FAZIRAH;
  • Atas kejadian tersebut Korban NUR MIANA FAZIRAH mengalami kerugian total berjumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) sehingga melaporkan kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO als TEGAR bin SUYONO pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Desa Ngunut Kecamatan Bendungan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat dia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai staf pemasaran (marketing) di Perusahaan B2u Oto Sportivo yang bergerak di bidang usaha jual-beli mobil bekas khususnya Toyota Limo/Vios bekas taxi yang telah dimodifikasi dalam rentang waktu Agustus 2020 s.d. Januari 2021 kemudian disaat yang bersamaan pada bulan Agustus 2020 Korban NUR MIANA FAZIRAH membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 2 warna kuning secara online ke Perusahaan B2u Oto Sportivo berjalan dengan lancar dan mobil yang beli sesuai dengan pesanan;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 Terdakwa menghubungi Saksi DHEA ALAWIYAH melalui Whatapp yang merupakan sepupu Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah, kemudian Korban NUR MIANA FAZIRAH menghubungi langsung ke Terdakwa untuk menanyakan spesifikasi mobil yang akan dijual tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa mobil yang akan dijual adalah 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna standart (bekas taxi) dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) namun jika ditambah dengan full upgrade berupa body kit, power window, lambo door (pintu lambo), full custom interior, velg racing R17, knalpot racing dan cat body dari warna putih ke warna merah Ferrari dibutuhkan tambahan dana Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) sehingga total menjadi Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) atas tawaran dari Terdakwa tersebut Korban NUR MIANA FAZIRAH menyepakati dan dengan sistem pembayarannya dilakukan secara cash tempo;
  • Kemudian Korban NUR MIANA FAZIRAH mengirimkan uang muka (DP) atas pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO dengan rincian :
  • Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 sekitar pukul 06.18 WIB melalui M-Banking uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)
  • Pada hari Jumat tanggal 18 juni 2021 (hari yang sama) sekitar pukul 14.00 WIB melalui setor tunai uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah)
  • Yang menurut keterangan Terdakwa uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan digunakan untuk booking unit mobil;

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta tambahan uang DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian dihari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melaui M-Banking milik Korban NUR MIANA FAZIRAH ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta tambahan uang untuk spare part unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian dihari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melaui M-Banking milik Korban NUR MIANA FAZIRAH ke rekening BCA 0095229421 atas nama TEGAR PUTRA WIBOWO;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 Terdakwa kembali menghubungi Korban NUR MIANA FAZIRAH dengan meminta agar Korban NUR MIANA FAZIRAH segera melunasi pembayaran 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade namun Korban NUR MIANA FAZIRAH meminta Terdakwa mengirimkan mobil tersebut terlebih dahulu dan akan dilunasi kekurangannya setelah mobil tersebut ada di tangan Korban NUR MIANA FAZIRAH, kemudian Terdakwa berusaha meyakinkan Korban NUR MIANA FAZIRAH bahwa mobil yang dipesan tersebut benar-benar ada dan dalam tahap pengerjaan upgrade variasi sehingga Korban NUR MIANA FAZIRAH percaya dan dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB Korban NUR MIANA FAZIRAH mengirimkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui M-Banking miliknya ke rekening BCA 7620733703 atas nama MALIK NGUDI PRASETYO sehingga untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Gen 3 warna merah full variasi/upgrade berjumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Atas kejadian tersebut Korban NUR MIANA FAZIRAH mengalami kerugian total berjumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) sehingga melaporkan kepada Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya