Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Sit SURYANI, S.H. IMAM BUKHORI bin HARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2740/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IMAM BUKHORI Bin HARI pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Randu Rt. 03 Rw. 01 Desa Jetis Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo ,tanpa hak membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 pukul 18.00 wib Terdakwa pergi ke Besuki dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di pinggir Jalan Desa Besuki Kec Besuki Kab Situbondo terdakwa bertemu dengan dua orang yang terdakwa tidak kenal mengendarai sepeda motor dengan keadaan mogok kemudian terdakwa bermaksud membantu mendorong namun tidak mau, kemudian salah satu orang menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam IMEI : 865413045265679 kepada terdakwa untuk digadaikan, dan ketika ditanya “Hp milik siapa ini?” orang tersebut menjawab “Hp milik saya, kemudian terjadi kesepakatan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan salah satu orang tersebut berkata “Hpnya akan saya tebus paling lama satu hari, dan kalau saya tidak bisa menebus , kamu boleh menjual Hp Tersebut ; • Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi ALFAN HUMAIDI meminta tolong untuk membuka Kunci Handphone yang terdakwa terima gadai karena terdakwa lupa bertanya pasword dan setelah berhasil terbuka terdakwa “menjual 1 (satu) unit HP OPPO A5 2020 warna hitam IMEI : 865413045265679 yang tidak disertai dengan Kelengkapan dosbook dan Charger Handphone” kepada saksi ALFAN HUMAIDI sebesar Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari senin tanggal 04 Desember 2023 saksi ZAINAL ARIFIN alias ZEN dan saksi ABDUR RAHMAN WAHID mendatangi saksi ALFAN HUMAIDI dengan membawa 1 (satu) unit DUSBOOK HP OPPO A5 2020 warna hitam IMEI : 865413045265679 dan menyatakan bahwa 1 (satu) unit HP OPPO A5 2020 warna hitam yang saksi ALFAN HUMAIDI dapatkan dari terdakwa adalah merupakan hasil dari Kejahatan, selanjutnya saksi ABDUR RAHMAN WAHID bersama dengan saksi ZAINAL ARIFIN alias ZEN dan saksi ALFAN HUMAIDI datang ke rumah terdakwa dan membawanya Ke Polsek Besuki Guna Proses Lebih Lanjut ; • Akibat kejadian tersebut saksi korban ABDUL AZIZ mengalami kerugian sebesar Rp 900.000,- (Sembilan Ratus ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 480ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya