Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I,II seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa sah penyitaan tanah obyek sengketa dan harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Risalah Lelang No.0552/2016 tanggal 28 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlakunya ;
- Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat I,II sebanyak Rp.658.100.000,00 – Rp.51.000.000 =Rp.607.100.000,00 (enam ratus tujuh juta seratus ribu  rupiah) secara tunai dan sekaligus tanpa beban apapun ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I,II apabila Tergugat terlambat/lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat I,II,III,IV untuk tunduk putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku . |