Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.ERIN Alias EKIN INDARWATI
2.EHWANIYAH
PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK. Cq. KANTOR CABANG PEMBANTU DANAMON PASAR ASEMBAGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ERIN Alias EKIN INDARWATI
2EHWANIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, TBK. Cq. KANTOR CABANG PEMBANTU DANAMON PASAR ASEMBAGUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH X DJKN SURABAYA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
2Drs. ARTAWAN, MM.
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO
4IRENE SWANDAYANI SUTANTO, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I,II seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa sah penyitaan tanah obyek sengketa dan harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan Risalah Lelang No.0552/2016 tanggal 28 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlakunya ;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian  kepada Penggugat I,II sebanyak Rp.658.100.000,00 – Rp.51.000.000  =Rp.607.100.000,00 (enam ratus tujuh juta seratus ribu  rupiah) secara tunai dan sekaligus tanpa beban apapun ;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I,II apabila Tergugat terlambat/lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang untuk setiap hari keterlambatan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terhitung setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  7. Menghukum Turut Tergugat I,II,III,IV untuk tunduk putusan dalam perkara ini ;
  8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan yang berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak