Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2024/PN Sit | Cung Rudy Cahyadi | 1.ANDREW HARTAWAN WIJAYA 2.PT. BUDIDAYA TAMPORA |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang Jujur; 3. Menyatakan obyek :
merupakan harta waris peninggalan Almarhum Sudono Salim Wijaya dan belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya; 4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit yang diajukan oleh Terlawan I mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit jo. Putusan nomor 46/Pdt.G/2022/PN.Sit jo. Putusan nomor 136/Pdt/2023/PT.Sby jo. Putusan 2443 K/Pdt/2023 Mahkamah Agung mengandung cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Situbondoo untuk menangguhkan Eksekusi No. Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak sah dan tidak berharga; 8. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Sit, tidak dapat dilaksanakan (Non Ekecutable); 9. Memerintahkan Turut Terlawan-III untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek jaminan a quo; 10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Materiil ; Harga pasar obyek a quo adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); Imateriil : Pelawan yang telah berusaha meminta bagian hak waris namun tidak pernah diberikan serta terganggunya konsentrasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Pelawan sehingga menyebabkan usaha Pelawan juga mengalami kerugian dengan ditinggal oleh pelanggan yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) 11. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,; 12. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap :
13. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 14. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |