Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I M. MUCHLIS alias MUCHLIS bin ISKANDAR bersama-sama dengan terdakwa II ISKANDAR alias PAK MUCHLIS bin SAFAATE pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Dusun Tegal Sari Utara Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya antara terdakwa I M. MUCHLIS alias MUCHLIS bin dengan saksi korban ERIX RIYANTO pernah ada permasalahan yaitu sekira tahun 2015 saksi korban pernah memergoki terdakwa I berselingkuh dengan istri saksi korban, kemudian untuk menghindari pertengkaran saksi korban membawa istrinya pulang ke Banyuwangi, setelah itu baru sejak tanggal 19 Mei 2016 saksi korban kembali lagi ke rumah mertua saksi korban di Dsn. Tegal Sari Utara Desa Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo untuk menghadiri pernikahan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 sekira pukul 17.15 Wib saksi korban bertemu lagi dengan terdakwa I yaitu terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor melewati jalan Desa Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo, bersamaan dengan itu saksi korban juga mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya sehabis memandikan sepeda motornya di sungai, kemudian terdakwa I mendahului saksi korban sambil mengatakan, “MARA CAROK†(ayo berkelahi) namun saksi korban diam saja tetap mengendarai sepeda motor sementara terdakwa I masih saja mengikuti saksi korban, terdakwa I terus menantang saksi korban untuk berkelahi kemudian saksi korban mengatakan, “JANGAN TENGKAR DISINI. KALAU MAU DI TEMPAT SEPI SAJAâ€ÂÂ, sesampainya di jalan Dusun Tegal Sari Utara Desa Ketowan Kec. Arjasa Kab. Situbondo sekira pukul 17.30 Wib terdakwa I berhenti dan turun dari sepeda motor sambil memegang 1 (satu) buah celurit dengan gagang kayu terbungkus kain berwarna putih menuju arah saksi korban, dan pada saat itu terdakwa I hendak membacokkan celurit tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban berhasil menangkisnya, selanjutnya saksi FATHORRAHMAN alias MAMAN bin SUGIONO melerai terdakwa I serta membawa terdakwa I pulang ke rumahnya, kemudian bapak terdakwa I yaitu terdakwa II ISKANDAR alias PAK MUCHLIS bin SAFAATE keluar rumah dengan berlari sambil membawa 1 (satu) buah celurit dengan gagang kayu diikat dengan karet ban warna hitam menuju arah saksi korban sambil mengatakan, “SINI KAMU YAN. SAYA BUNUH KAMU. MASALAH HUKUMAN URUSAN BELAKANG†dan terdakwa II juga mengatakan, “MANA ERIX? SAYA BUNUH DIA. AWAS KALAU TIDAK KENA SEKARANG, NANTI MALAM AKAN SAYA BUNUH DIAâ€ÂÂ, kemudian saksi SUKANDAR berhasil mencegah terdakwa II dengan cara merebut celurit yang dipegang oleh terdakwa II lalu saksi SUKANDAR membawa terdakwa II kembali ke rumahnya, setelah itu terdakwa I kembali ke luar rumah dengan membawa 1 (Satu) buah tombak dengan panjang sekitar 1,5 meter menuju arah saksi korban namun belum sampai ke rumah saksi korban, saksi SUNAWI dan saksi SUKANDAR berhasil melerai terdakwa I dengan cara saksi SUKANDAR merangkul terdakwa I dan saksi SUNAWI merebut tombak yang dipegang oleh terdakwa I, lalu terdakwa I mengatakan, “SAYA JANGAN DIHALANGI. SAYA BUNUH ERIXâ€ÂÂ, setelah itu terdakwa I dibawa pulang ke rumahnya.
- Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban ERIX RIYANTO merasa takut dan merasa jiwanya terancam.
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |