Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2017/PN Sit. SETIANI DEVI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SETIANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEVI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pinjamannya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak