Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.B/2017/PN Sit. | Ida Haryani, S.H. | Muhammad Yasin Alias Yasin Bin Mursidi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 169/Pid.B/2017/PN Sit. |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Okt. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1853/0.5.39/Ep.2/10/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | D A K W A A N : ------------“ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIN alias YASIN bin MURSIDI pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 02.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Kenanga Rt 01 Rw 03 Kelurahan Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adaya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memanjat atau memotong, atau dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |