Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. 1.SURAWI
2.ASNAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-973/M.5.40/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAWI[Penahanan]
2ASNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa I SURAWI bersama dengan Terdakwa II ASNAN pada hari SENIN tanggal 23 Mei 2022   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di KP.Kendal RT.07/02 Ds. Wonorejo Kec. Banyu Putih Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo terdakwa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal dari saksi ONE DONY PRAYOGA dan saksi IQBAL SAM Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ds. Wonorejo Kec. Banyu Putih Kab. Situbondo telah terjadi tindak pidana perjudian kupon putih / togel, sehingga kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB saksi ONE DONY PRAYOGA dan IQBAL SAM menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dan mendatangi rumah terdakwa II yang berada di Kp. Kendal RT.07/02 Ds. Wonorejo Kec. Banyu Putih Kab. Situbondo dan berhasil menangkap Terdakwa II pada saat sedang menjual togel kepada saksi SUHERMAN Alias SUHER.
  • Bahwa kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan atas diri terdakwa II tersebut didapatkan keterangan bahwa setelah terdakwa II    menerima uang tombokan dari para penombok selanjutnya menyetor rekapan dan uang penombok togel kepada terdakwa I, sehingga selanjutnya saksi ONE DONY PRAYOGA dan saksi IQBAL SAM melakukan pengembangan dan penangkapan atas diri terdakwa I di hari yang sama, yakni hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB ketika erdakwa I sedang mengemas bawang merah di sawah di daerah Dsn. Bajulmati Ds. Mangaran Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa I ditemukan barang bukti berupa HP Samsung warna hitam dan pada terdakwa II ditemukan barang bukti berupa Buku Tafsir, angka pengeluaran nomor, 3 (tiga) bendel kupon dan uang tunai sejumlah Rp. 390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan mereka para terdakwa juga mengakui bahwa dalam melakukan perjudian jenis kupon putih atau togel tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukuan pemeriksaan.
  • Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh terdakwa I dengan cara mengajak terdakwa II untuk  menjadi pengecer, kemudian terdakwa I membuatkan kupon putih untuk diecerkan oleh terdakwa II dimana tugas terdakwa II adalah mencari penombok, selanjutnya setelah terdakwa II mendapatkan penombok, sekira pukul 15.00 WIB pada harihari dimana judi togel dilakukan terdakwa II menyerahkan kupon putih yang sudah ada penomboknya beserta uang dari penombok kepada terdakwa I, dan terdakwa I merekap setiap kupon yang ada. Selanjutnya, sekira pukul 17.45 WIB terdakwa I membuka aplikasi Google melalui HP miliknya untuk melihat keluaran nomor atau nomor yang keluar dari Togel Singapura, setelah terdakwa I mengetahui nomor togel yang keluar, selanjutnya terdakwa I mengecek kupon tombokan dan apabila ada nomor penombok sama dengan keluaran togel Singapura maka akan menang dan mendapatkan    kemenangannya, jika tidak sama maka akan kalah dan tidak mendapatkan apaapa, kemudian terdakwa I memberikan keuntungan kepada terdakwa II uang sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) untuk per lembar kupon putih yang laku terjual.
  • Bahwa jika penombok menang 2 angka maka akan mendapatkan 60 kali jika keluar 3 angka maka akan mendapatkan 350 kali, jika keluar 4 angka akan mendapatkan 2000 kali.
  • Bahwa apabila penombok melakukan tombokan 1000 maka jika menang dua angka mendapatkan Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), jika menang tiga angka maka akan mendapatkan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika menang empat angka maka akan mendapatkan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  • Bahwa judi jenis kupon putih atau togel tersebut bersifat untunguntungan.
  • Bahwa omset terdakwa I per hari sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan dalam waktu satu minggu omset terdakwa I sebesar Rp. 2.500.000  (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I memperoleh keuntungan Rp. 220.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap satu kali permainannya.
  • Bahwa para terdakwa melakukan judi jenis kupon putih atau togel ini seminggu 5 (lima) kali yaitu pada hari Sabtu, Minggu, Senin, Rabu dan Kamis sesuai jadwal togel Singapura.

----- Perbuatan Terdakwa I SURAWI bersama dengan Terdakwa II ASNAN tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya