Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EFENDI als PAK FENDI bin MATSA’I (alm.) pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Diponegoro Gg. 2 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa membuka warung kopi kemudian sekitar pukul 08.00 WIB datang seseorang membeli togel Sydney kepada Terdakwa atas pembelian togel tersebut kemudian Terdakwa mencatat nomor togel di dalam HP Terdakwa, selanjutnya Saksi YUDI AGUSTIONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari rumahnya menuju warung milik Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi P 6672 D dengan maksud untuk mengambil setoran uang pembelian judi togel beserta nomornya yang sebelumnya telah dijual oleh Terdakwa kepada khalayak umum, kemudian setelah Saksi YUDI AGUSTIONO sampai di warung tersebut Terdakwa menyerahkan uang judi togel sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan beberapa nomor judi togel yang langsung dikirim oleh Terdakwa ke HP Saksi YUDI AGUSTIONO kemudian Terdakwa dan Saksi YUDI AGUSTIONO duduk di warung tersebut sambil menunggu pembeli lain;
- Kemudian atas informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi perjudian togel, selanjutnya Saksi FEBRI ANTONI beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa 1 (satu) unit handphone merk ITEL warna hitam beserta sim card dengan nomor 085230426233;
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap saat baik datang langsung ke tempat Terdakwa berada maupun terlebih dahulu menguhungi Terdakwa menggunakan HP, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa jenis judi togel yang dilakukan Terdakwa adalah Sydney yang penjualannya dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB sedangkan pengumuman pemenangnya dapat diketahui pada pukul 14.00 WIB serta keuntungan rata-rata yang diperoleh Terdakwa setiap harinya sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ------------------------ |