Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2022/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Arjono alias Nono alias Pak Bari bin Alm. Misroto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-385/M.5.40/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arjono alias Nono alias Pak Bari bin Alm. Misroto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ARJONO Als. NONO Als. PAK BARI Bin (Alm.) MISROTO, pada hari sekitar bulan Pebruari atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2021 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Acem, RT.02, RW. 02, Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekitar bulan Pebruari 2021 Terdakwa ada meminta tolong kepada saksi AMSIN Als. PAK TUTUN untuk mencarikan orang yang ingin sapinya dirawatkan, lalu pada hari Kamis tanggal lupa sekitar bulan Pebruari 2021,  sekira pukul 11.30 Wib, saksi AMSIN Als. PAK TUTUN menghubungi saksi IDRIS AMSORI yang maksudnya menawarkan apakah ingin merawatkan sapi kepada Terdakwa, mendengar hal tersebut lalu saksi IDRIS AMSORI menyetujuinya atau menyanggupinya. Beberapa waktu setelah itu saksi IDRIS AMSORI bersama saksi AMSIN Als. PAK TUTUN pergi ke Pasar hewan Asembagus untuk membeli 1 (satu) ekor sapi jenis Sumintal lokal betina, umur sekitar 3 (tiga) tahun, warna merah agak hitam, gundul, ada warna putih di kepala sapi, dalam keadaan mengandung sekitar umur 4 (empat) bulan seharga Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), setelah saksi IDRIS AMSORI menghubungi saksi DERI FEBRIAN PUTRA PRADANA untuk mengangkut sapi jenis Sumintal kerumah Terdakwa menggunakan mobil pickup, setelah sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Acem, RT.02, RR. 02, Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Situbondo, sapi tersebut diturunkan dari mobil pickup bersama dengan Terdakwa lalu dimasukkan ke dalam kandang sebelah Timur rumah Terdakwa;
  • Bahwa sekitar 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa menyampaikan lagi kepada saksi AMSIN Als. PAK TUTUN untuk menyampaikan kepada saksi IDRIS AMSORI untuk menitipkan 1 (satu) ekor sapi lagi kepada Terdakwa, lalu saksi AMSIN Als. PAK TUTUN mengatakan hal tersebut kepada saksi IDRIS AMSORI. Sekitar 1 (satu) minggu kemudian saksi IDRIS AMSORI mengatakan kepada saksi AMSIN Als. PAK TUTUN agar mengambil 1 (satu) ekor sapi yang dititipkan di tempat saksi SUTOMO alias PAK MUHLIS yaitu sapi jenis Brahman, betina, umur sekitar 2,5 (dua setengah) tahun, warna putih agak kuning, ada tanduk dengan panjang sekitar 6 (enam) cm yang satu bulan sebelumnya dibeli seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu pada hari Kamis sekitar bulan Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib. sapi tersebut dibawa menggunakan pickup milik saksi UMAM RIKO SISWOYO Als. PAK RIKO menuju rumah Terdakwa, setelah sampai di rumah Terdakwa lalu sapi tersebut diturunkan dari pickup kemudian dimasukkan ke dalam kandang sebelah Timur rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2021 sekira pukul 14.00 Wib, saksi AMSIN Als. PAK TUTUN sedang melewati rumah Terdakwa dan tidak melihat 2 (dua) ekor sapi milik saksi IDRIS AMSORI yang dititipkan kepada Terdakwa namun dikandang milik Terdakwa ada 1 (satu) ekor sapi milik orang lain, mengetahui kejadian tersebut lalu saksi AMSIN Als. PAK TUTUN memberitahukan hal tersebut kepada saksi IDRIS AMSORI. Keesokan harinya yaitu pada hari  Senin tanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 08.00 Wib saksi IDRIS AMSORI dan saksi AMSIN Als. PAK TUTUN mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan tentang keberadaan 2 (dua) ekor sapi yang dititipkan/dirawatkan oleh saksi IDRIS AMSORI kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi IDRIS AMSORI bahwa 2 (dua) ekor sapi tersebut telah dijual. di Pasar Hewan Sabtuan Situbondo dengan alasan untuk membayar hutang.
  • Bahwa Terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi milik saksi saksi IDRIS AMSORI dengan cara diangkut menggunakan Truk yang memuat sapi dengan tujuan Pasar Hewan Sabtuan Situbondo, lalu setelah itu Terdakwa menjual sapi jenis Sumintal lokal dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sedangkan sapi jenis Brahman dijual seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), namun di dalam menjual 2 (dua) ekor sapi tersebut tan pa ada meminta ijin dari pemiliknya yaitu saksi IDRIS AMSORI.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi IDRIS AMSORI mengalami kerugian kerang lebih sekitar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya