Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/PDT.P/2014/PN SIT. Ir. Hj. SUHARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 41/PDT.P/2014/PN SIT.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Hj. SUHARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon : Ir. Hj. SUHARIANI.adalah sebagai wali dari anak kandung nya yang belum dewasa yaitu AISYAH DESLANTARI RHOMADANIA, lahir di Malang , tanggal 20 Desember 1998 dan ANNISA NUR OKTARI CINDIYA, lahir di Malang, tanggal 22 Oktober 2000;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon : Ir. Hj. SUHARIANI, sebagai ibu kandung untuk bertindak sebagai wali dari anak kandungnya yang masih kecil dan belum dewasa bernama : AISYAH DESLANTARI RHOMADANIA dan ANNISA NUR OKTARI CINDIYA, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak / menjual tiga bidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1841/Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Luas 515 M2 Gambar Situasi tgl. 6-2-1997 No.392 tertanggal 21 April 1997 atas nama SATRIYO ADI dan Sertifikat Hak Milik Nomer : 2131/Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Luas 210 M2 Surat Ukur tgl. 13-01-1999 No.02 tertanggal 02 Juli 1999 atas nama SUHARIANI yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan Sertifikat Hak Milik Nomer : 2968/Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Luas 294 M2 Surat Ukur tgl. 24-09-2009 No.73 tertanggal 04 November 2009 atas nama SUHARIYANI yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo;
  4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini ;


SUBSIDAIR

Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan keadilan ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak