Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Moh. Ali Nur Rahman bin Jamaluddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1606/M.5.40/Euh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh. Ali Nur Rahman bin Jamaluddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa MOH. ALI NUR RAHMAN Bin JAMALUDDIN pada hari Selasa Tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 18.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jln. Madura Gang Pancaroba RT. 02 RW. 05 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Oleh karena stok tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersedia, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA. Selanjutnya atas informasi tersebut, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA menuju rumah Terdakwa. Pada saat di rumah Terdakwa Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang tidak memiliki izin edar, dengan menyerahkan kepada Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA;
  • Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa kemudian Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA, menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT sambil menunjukkan Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang diedarkan oleh Terdakwa. Setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P yang sebelumnya menunggu di pinggir jalan, bersama-sama menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan. Pada saat menangkap Terdakwa, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P menemukan 3 (tiga) bungkus plastik yang tiap-tiap bungkus berisi 100 (seratus) butir dengan total 300 (tiga ratus) butir di duga pil trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 48 (empat puluh delapan) butir di duga pil trex, 15 (lima belas) butir di duga Pil Trex, dan 7 (tujuh) bungkus bekas kertas rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dengan 70 (tujuh puluh) butir di duga Pil Trex, di dalam lemari kamar Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08827/NOF/2021 Tanggal 15 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 17438/2021/NOF.- dan 17439/2021/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa MOH. ALI NUR RAHMAN Bin JAMALUDDIN pada hari Selasa Tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 18.24 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jln. Madura Gang Pancaroba RT. 02 RW. 05 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA untuk memesan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Oleh karena stok tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersedia, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA. Selanjutnya atas informasi tersebut, lalu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA menuju rumah Terdakwa. Pada saat di rumah Terdakwa Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA menyerahkan uang sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi, dengan cara menyerahkan kepada Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dibungkus bekas bungkus rokok warna kuning; 
  • Setelah mendapatkan tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa kemudian Saksi SAMSUL HIDAYAT Bin PAK SUHA, menemui Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT sambil menunjukkan Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang diedarkan oleh Terdakwa. Setelah itu Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P yang sebelumnya menunggu di pinggir jalan, bersama-sama menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan. Pada saat menangkap Terdakwa, Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P menemukan 3 (tiga) bungkus plastik yang tiap-tiap bungkus berisi 100 (seratus) butir dengan total 300 (tiga ratus) butir di duga pil trex, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 48 (empat puluh delapan) butir di duga pil trex, 15 (lima belas) butir di duga Pil Trex, dan 7 (tujuh) bungkus bekas kertas rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dengan 70 (tujuh puluh) butir di duga Pil Trex, di dalam lemari kamar Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 08827/NOF/2021 Tanggal 15 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 17438/2021/NOF.- dan 17439/2021/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan.

Pihak Dipublikasikan Ya