Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa NURUL FURQAN als NURUL bin BASYIR RIYADI dengan Terdakwa A. JAYUS EFENDI als JAYUS als YUS bin JAWAHER, perbuatan pertama : pada hari dan tanggal yang tidak dapat diinget dibulan Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, perbuatan kedua : pada hari dan tanggal yang tidak dapat diinget dibulan Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB atau sekitar lima hari dari perbuatan yang pertama, dan perbuatan ketiga : pada hari dan tanggal yang tidak dapat diinget dibulan Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB atau sekitar sepuluh hari dari perbuatan yang kedua atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober 2020, masing-masing atau seluruhnya bertempat di Rumah Toko (RUKO) milik EKO PRAJITNO yang beralamat di Kampung Karang Tengah RT. 001 RW. 003 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Perbuatan pertama : berawal ketika Terdakwa NURUL FURQAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan Terdakwa A. JAYUS EFENDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street berangkat bersama-sama dari rumah Terdakwa NURUL FURQAN menuju ke ruko milik Korban EKO PRAJITNO, setelah sampai di ruko tersebut para Terdakwa masing-masing memarkirkan sepeda motor di depan ruko selanjutnya para Terdakwa masuk ke dalam ruko dengan cara membuka pintu depan ruko yang diikat dengan tali kawat, setelah berada di dalam ruko kemudian para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit freezer selanjutnya Terdakwa NURUL FURQAN menutup kembali pintu ruko menggunakan tali kawat sedangkan Terdakwa A. JAYUS EFENDI bertugas mengawasi sekitar ruko selanjutnya Terdakwa NURUL FURQAN membawa freezer tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR sedangkan Terdakwa A. JAYUS EFENDI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor beat street mengikuti dari arah belakang selanjutnya freezer tersebut disimpan disebuah warung makan di Jl. Raya Asembagus pada keesokan harinya para Terdakwa mengangkut freezer tersebut dengan menggunakan jasa bentor (becak bermotor) dan dijual kepada Saksi ENDI dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya perbuatan kedua para Terdakwa masing-masing menggunakan sepeda motor yang sama dengan perbuatan pertama kembali mendatangi ruko milik Korban EKO PRAJITNO setelah masuk ke dalam ruko dengan cara yang sama dengan perbuatan yang pertama selanjutnya para Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kulkas dan 1 (satu) buah dipan / tempat tidur selanjutnya dipan tersebut dibongkar terlebih dahulu kemudian Terdakwa NURUL FURQAN membawa 1 (satu) unit kulkas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR sedangkan Terdakwa A. JAYUS EFENDI denganĀ menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor beat street mengikuti dari arah belakang selanjutnya kulkas tersebut ditaruh di pinggir Jl. Raya Desa Kertosari, kemudian para Terdakwa kembali lagi ke depan ruko tersebut untuk mengangkut 1 (satu) unit dipan dan ditaruh atau dikumpulkan bersama dengan kulkas, kemudian keesokan harinya para Terdakwa mendatangi rumah Saksi TOLAK AIDIN untuk mengangkut dipan dan kulkas yang ditaruh di pinggir Jl. Raya Kertosari sehingga Saksi TOLAK AIDIN mengangkut barang-barang tersebut dengan menggunakan pick up dan menjualnya ke Saksi EVIN 1 (satu) unit kulkas dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit dipan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya perbuatan ketiga para Terdakwa masing-masing menggunakan sepeda motor yang sama dengan perbuatan pertama dan kedua kembali mendatangi ruko milik Korban EKO PRAJITNO dengan cara sama dengan yang sebelumnya setelah berada didalam ruko tersebut kemudian para Terdakwa mengambil 2 (dua) buah kasur, 1 (satu) unit meja hias, 1 (satu) buah springbed, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) set meja kursi makan, 1 (satu) set meja kursi tamu, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) unit kompor listrik, dan 1 (satu) buah blender, 3 (tiga) buah tabung gas LPG kapasitas 3 kg, 1 (satu) buah tabung gas LPG kapasitas 12 kg, 1 (satu) buah timbangan duduk, dan 1 (satu) buah etalase, selanjutnya barang-barang tersebut di bawa keluar ruko melalui jalan yang semula (pintu masuk ruko) dan ditaruh di depan ruko setelah barang berada di luar ruko selanjutnya para Terdakwa secara bergantian membawa 2 (dua) buah kasur, 1 (satu) buah meja hias, 1 (satu) buah springbed, 1 (satu) set meja kursi makan, 1 (satu) set meja kursi tamu, dan 1 (satu) buah timbangan ke pinggir Jl. Raya Desa kertosari, sedangkan 3 (tiga) buah tabung gas LPG kapasitas 3 kg dan 1 (satu) buah tabung gas LPG kapasitas 12 kg disembunyikan di persawahan Desa Kertosari sedangkan 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah kompor listrik, 1 (satu) buah blender dan 1 (satu) buah etalase dibawa kerumah Terdakwa A. JAYUS EFENDI selanjutnya 1 (satu) buah kompor listrik dan 1 (satu) buah etalase dijual kepada Saksi SAMLA kemudian para Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street mendatangi persawahan tempat menaruh tabung gas dan ternyata 3 (tiga) buah tabung gas LPG kapasitas 3 kg telah hilang sedangkan 1 (satu) buah tabung gas LPG kapasitas 12 kg masih ada, sehingga para Terdakwa membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG kapasitas 12 kg menuju ke pinggir Jl. Raya Desa Kertosari dikumpulkan dengan barang-barang yag lain kemudian pada Terdakwa meminta tolong kepada sopir angkutan untuk mengangkut barang-barang tersebut ke Desa Sumberanyar sedangkan para Terdakwa membuntuti dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street dan dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas LPG kapasitas 12 kg dan menjualnya kepada orang yang tidak dikenal (pemilik toko) di pinggir Jl. Raya Desa Trigonco dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya para menuju ke rumah Saksi EVIN dengan maksud untuk menjual barang-barang yang diangkut oleh kendaraan pick up tersebut kepada Saksi EVIN dengan harga masing-masing 2 (dua) buah kasur dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah springbed dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan duduk dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) set meja kursi makan dengan harga dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah meja hias dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) set meja kursi tamu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan beberapa hari kemudian para Terdakwa menjual 1 (satu) buah blender kepada Saksi NUR HALIMAH dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah bantal dan 1 (satu) buah karpet disimpan di rumah masih ada di rumah Terdakwa NURUL FURQAN, sedangkan uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh para Terdakwa dan telah hasil digunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak ada izin dari Korban EKO PRAJITNO atau Saksi TRI SUSANAWATI selaku perwakilan kelurga Korban EKO PRAJITNO sebagai pemilik barang-barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3dan ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |