Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2024/PN Sit | FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan seorang bernama ARGAM Bin SAID AMAR, Umur 33 Tahun, yang dalam keadaan menderita cacat fisik dan mental berada di bawah pengampuan Pemohon (FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI); 3. Menetapkan Pemohon (FITRIYAH Binti ABDULLAH BAITI) sebagai pengampu dari ARGAM Bin SAID AMAR tersebut, berhak melakukan segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama anaknya yang dalam keadaan menderita cacat fisik dan mental tersebut, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pengurusan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik No. 204/Desa Besuki Kabupaten Situbondo seluas 700 M2; 4. Menetapkan seluruh biaya perkara ini menurut hukum; Atau Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |