Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2017/PN Sit. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. Syaifur Rijal Bin Anjana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1034/0.5.39/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaifur Rijal Bin Anjana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa SYAIFUR RIJAL bin ANJANA pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 21.45 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Dusun Congcong Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Diawali dengan saksi JOKO SUWANDONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual judi togel Jenis HK (Hongkong), dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi JOKO SUWANDONO bersama dengan saksi HERU PRASETYO , FATCHUS SOCHIB  dan SIGIT WAHYUDI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kemudian saksi JOKO SUWANDONO bersama dengan saksi HERU PRASETYO , FATCHUS SOCHIB  dan SIGIT WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk-duduk di warung kopi selesai melayani pembelian togel dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi SIGIT WAHYUDI berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah HP merk samsung duos warna biru tua setelah di periksa pada kontak masuk pesan ditemukan SMS pembelian togel kartu SIM Telkomsel No 081231538536;
  2. Uang sebesar Rp 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) terdiri, 1 lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 lembar pecahan 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  3. 3 (tiga) lembar sobekan kertas yang ada pembelian nomor togel
  • Dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 1 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara melayani pembeli secara langsung yang di tulis pada kertas dan  melalui sms ke Hanpdone milik terdakwa,kemudian pembelian langsung melakukan pembayaran pembelian nomor togel dan kadang pula dilakukan pembayaran keesokan harinya, kemudian hasil penjualan tersebut di rekap dan  diserahkan kepada pengepul yang bernama SAENI, pembelian judi togel Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,-  untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.800.000,- dan Terdakwa mendapatkan Omset berkisar Rp 50.000,- sampai dengan Rp 75.000,- perharinya , dari hasil penjualan judi togel dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa SYAIFUR RIJAL bin ANJANA pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 21.45 Wib atau pada waktu dalam tahun 2017 bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Dusun Congcong Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau pada  tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Diawali dengan saksi JOKO SUWANDONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menjual judi togel Jenis HK (Hongkong), dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi JOKO SUWANDONO bersama dengan saksi HERU PRASETYO , FATCHUS SOCHIB  dan SIGIT WAHYUDI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kemudian saksi JOKO SUWANDONO bersama dengan saksi HERU PRASETYO , FATCHUS SOCHIB  dan SIGIT WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk-duduk di warung kopi selesai melayani pembelian togel dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saksi SIGIT WAHYUDI berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah HP merk samsung duos warna biru tua setelah di periksa pada kontak masuk pesan ditemukan SMS pembelian togel kartu SIM Telkomsel No 081231538536;
  2. Uang sebesar Rp 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) terdiri, 1 lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 lembar pecahan 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  3. 3 (tiga) lembar sobekan kertas yang ada pembelian nomor togel
  • Dan pada saat di introgasi di dapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah menjual nomor judi togel selama kurang lebih 1 bulan dan dalam penjualan judi togel terdakwa berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat dengan cara melayani pembeli secara langsung yang di tulis pada kertas dan  melalui sms ke Hanpdone milik terdakwa,kemudian pembelian langsung melakukan pembayaran pembelian nomor togel dan kadang pula dilakukan pembayaran keesokan harinya, kemudian hasil penjualan tersebut di rekap dan  diserahkan kepada pengepul yang bernama SAENI, pembelian judi togel Dikatakan menang  bila Nomornya yang dibeli oleh pembeli tersebut sama dengan nomor pengeluaran dan pembeli tersebut akan menang dan mendapatkan uang berlipat yaitu bila membeli dengan Rp, 1.000,-  untuk  2 Angkanya hadiah sebesar Rp. 50.000,- , untuk tiga angkanya  akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 300.000,- dan kalau nomor yang dibeli  4 angkanya akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 1.800.000,- dan Terdakwa mendapatkan Omset berkisar Rp 50.000,- sampai dengan Rp 75.000,- perharinya , dari hasil penjualan judi togel dan hasil keuntungan di gunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari , Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya  dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya