Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Edi Suyitno Alias Edi Bin Dasuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1489/O.5.39/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Suyitno Alias Edi Bin Dasuki[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa EDI SUYITNO al. EDI Bin DASUKI pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 sekira jam 15.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2018, bertempat di halaman sebuah rumah masuk Kp. Timur Jalan K. Satcana Rt 03 Rw 01 Desa Curahjeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Barang siapa tanpa mendapat Izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas sebelumnya saksi Taufik Wahyu Hidayat dan Samsul Arifin yang keduanya Petugas Kepolisian Resort Situbondo mendapat informasi dari masyarakat Panji menerangkan bahwa di Kp. Timur Desa Curahjeru sering terjadi perjudian jenis togel kemudian atas informasi tersebut para saksi berangkat kelokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan pengintaian kemudian didapat terdakwa Edi Suyitno al. Edi Bin Dasuki baru selesai menerima titipan nomor judi togel dengan menggunakan sarana sebuah Handphone (Hp) dan secara pertemuan langsung dengan penombok nomor judi togel tersebut lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edi Suyitno alias Edi Bin Dasuki lalu terdakwa menerangkan sebelumnya telah menerima titipan nomor judi togel baik secara langsung ataupun melalui Hp milik terdakwa lalu para saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, 1 (satu) buah bolpoin warna kuning merk Zero Pen 742 B, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) lembar pengeluaran nomor togel, 1 (satu buah kalkulator merk citizen dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa menerangkan bahwa dari hasil penerimaan uang titipan judi nomor togel terkumpul lalu terdakwa diserahkan kepada Pengepul yaitu sdr. Jon (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Curahjeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, bahwa nomor togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan yaitu penombok atau pembeli dengan membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika kena untuk dua angka akan mendapat Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika kena untuk tiga angka akan mendapat Rp.350.000,-, dan jika kena untuk empat angka akan mendapat Rp.2.000.000,- dan dari penyerahan uang nomor judi togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar 10% dari sdr.Jon.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya