Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2021/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Helmiyono Bin Alm. Nayo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-435/M.5.40/Epp.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Helmiyono Bin Alm. Nayo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa HELMIYONO BIN NAYO (alm) pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021  sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2021, bertempat di Warung kopi Ds. Pasar Kampung Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat  atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya, petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bila di warung  kopi Ds. Pasar Kampung Kec. Asembagus Kab. Situbondo sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib, petugas (saksi CHANDRIKA GANGGA UTAMA dan saksi ERWINSYAH EKA NUGROHO) beserta team mendatangi Warung kopi Ds. Pasar Kampung Kec. Asembagus Kab. Situbondo, yang ternyata digunakan terdakwa HELMIYONO BIN NAYO (alm) untuk melakukan perjudian jenis togel. Petugas kemudian berhasil menangkap terdakwa  HELMIYONO BIN NAYO (alm) yang saat itu bertindak sebagai pengecer judi togel.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut, terdakwa mengikuti putaran perjudian togel di Singapura dan Hongkong. Dalam perjudian jenis togel tersebut tiap pasangan Rp.1.000,- jika pasang dua angka dan menang akan mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), menang tiga angka akan mendapat Rp.350.000,- pasang empat angka dan menang akan mendapat Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa perjudian jenis togel tersebut dilakukan setiap hari dimulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib dan omzet setiap bukaan antara Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima  ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa selain membuka usaha warung kopi juga menjadi pengecer togel dan mendapat komisi sebesar 25% dari Sdr. IMAM (DPO). Nomor-nomor togel yang sudah dipasang oleh para penombok direkap oleh terdakwa lalu pada jam 15.00 Wib dikirim via SMS kepada Sdr. IMAM (DPO) selaku pengepul. Untuk perjudian togel yang mengikuti nomor pengeluaran Singapura (SGP) pukul 17.45 wib sudah ada SMS dari pengepul nomor yang menang, sedang yang mengikuti putaran Hongkong (HK) pukul 20.00 Wib, terdakwa menerima tombokan dari para penombok lalu pada pukul 21.00 Wib direkap dan dikirim via SMS kepada Sdr. IMAM (DPO) dan pukul 23.00 Wib sudah ada SMS nomor yang menang. Perjudian jenis togel tersebut hanya berdasar atas untung-untungan saja.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sudah ada empat orang penombok yang pasang nomor judi togel yaitu SANITO (DPO), SAHWEMUH (DPO), SUBAIRI (DPO) dan JUNAEDI (DPO).
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.522.000,- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebuah ATM BCA dengan nomor kartu 6019009505130283, sebuah HP Redmi 5A warna silver beserta simcardnya No. 082230959567, sebuah HP Samsung Keystone warna putih berserta simcardnya 0823385959 Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 7 tahun 1974.

Pihak Dipublikasikan Ya