Petitum |
PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian jual beli tertanggal 06 Maret 1990 antara PENGGUGAT dengan SITI TIMYATI 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Objek sengketa berupa : Tanah Pekarangan Persil 257 Klas D I atas nama SITI TIMYATI seluas 8 x 26 M2 / 208 M2. terletak di Jl. Cempaka III KP. Krajan Barat Kel/Desa Sumber Kolak RT. 005 / RW. 002 Kec. Panarukan Kab. Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Corah dan sekarang rumah BUHARI - Sebelah Timur : Pekarangan SITI MARWIYAH - Sebelah Selatan : Jalan - Sebelah Barat : P. So RASIT / MARSUNO bagian dari tanah seluas 1250 M2 Adalah Hak Milik PENGGUGAT. 4. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 5. Menyatakan menurut hukum penguasaan atas obyek sengketa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, beserta segala alat-alat bukti yang menyertainya dan yang digunakannya sehingga bertentangan dengan hukum adalah tidak
sah, cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang telah menguasai atas obyek sengketa untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan sepenuhnya dengan suka rela kepada PENGGUGAT tanpa beban syarat apapun dan bilamana perlu dengan cara paksa dengan menggunakan bantuan alat-alat Negara ; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil Kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 99.000.000 ( Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah Putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini. 9. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri Situbondo atas obyek sengketa ; 10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 11. Menyatakan menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Situbondo untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT dan atau pihak-pihak lain melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorrad); 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;      SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Buno). |