Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2021/PN Sit YONATHAN SANDY PRABOWO 1.SOLEH
2.LESTARI SUHARNANIK
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 29 Des. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1YONATHAN SANDY PRABOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H., MH.YONATHAN SANDY PRABOWO
2Musram Doso, S.H., M.H.YONATHAN SANDY PRABOWO
Tergugat
NoNama
1SOLEH
2LESTARI SUHARNANIK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.HumSOLEH
2Supriyono, S.H., M.HumLESTARI SUHARNANIK
3Trio Angga Laksana, S.H., M.H.SOLEH
4Trio Angga Laksana, S.H., M.H.LESTARI SUHARNANIK
5Arief Budhi Pratama, S.H.SOLEH
6Arief Budhi Pratama, S.H.LESTARI SUHARNANIK
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 229.500.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan mengikat adanya perjanjian kerjasamaPengolahan tanah/lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00258/Desa Juglangan menjadi tanah/lahan kavling antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut;

4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;

5. Menghukum para Tergugatuntuk membayar uang sebesar Rp 229.500.000 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3% (tiga porsen) dari seluruh dana/uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat  untuk melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut atau 3/100 X Rp. 229.000.000  = Rp. 6.885.000 (tiga dibagi seratus dikali dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah sama dengan enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak bulan Nopember 2021 sampai dengan para Tergugatmengembalikan seluruh dana/uang yang telah keluarkan oleh Penggugat dalam melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat membayar kewajibannya tersebut kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, maka tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum Panorama Indah LL-3 RT.004/RW.005 DesaSumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo berdasarkan SHM No. 1735/Desa Sumberkolak dan SHM No. 1723/ Desa Sumberkolak harus dijual leleng melalui kantor lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat;

7. Menghukum para Tergugatuntuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding;

A t a u

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak