Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2021/PN Sit | YONATHAN SANDY PRABOWO | 1.SOLEH 2.LESTARI SUHARNANIK |
Pelaksaan Eksekusi Rill |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Des. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2021/PN Sit | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Des. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 0001 | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 229.500.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan mengikat adanya perjanjian kerjasamaPengolahan tanah/lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00258/Desa Juglangan menjadi tanah/lahan kavling antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat; 5. Menghukum para Tergugatuntuk membayar uang sebesar Rp 229.500.000 (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3% (tiga porsen) dari seluruh dana/uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut atau 3/100 X Rp. 229.000.000 = Rp. 6.885.000 (tiga dibagi seratus dikali dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah sama dengan enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) untuk setiap bulannya, yang dihitung mulai sejak bulan Nopember 2021 sampai dengan para Tergugatmengembalikan seluruh dana/uang yang telah keluarkan oleh Penggugat dalam melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat membayar kewajibannya tersebut kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, maka tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum Panorama Indah LL-3 RT.004/RW.005 DesaSumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo berdasarkan SHM No. 1735/Desa Sumberkolak dan SHM No. 1723/ Desa Sumberkolak harus dijual leleng melalui kantor lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat; 7. Menghukum para Tergugatuntuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding; A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |