Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MARTOYO als PAK YOYOK bin SAHIRUDIN (alm.) pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2022 bertempat di Warung Kopi di Jl. Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Saksi FEBRIANTONI, S.H. dan Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo mendapatkan informasi masyarakat terkait dengan judi togel di wilayah Dawuhan Situbondo kemudian para Saksi melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB terhadap dugaan judi togel tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa di Warung Kopi di Jl. Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo;
- Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mulai melayani pembeli togel di warung tersebut baik secara bertemu langsung dan ada pula yang memesan melalui telepon kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mencatat nomor yang telah dipesan oleh pembeli togel kepada secarik kertas, atas informasi masyarakat tersebut kemudian Saksi FEBRIANTONI, S.H. dan Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
- 1 (satu) Unit Hp Nokia warna Hitam model TA-034 Imei 1 : 353410098047107 Imei 2 : 353410098247103 Sim Card 082352365599;
- 1 (satu) Unit Hp Nokia warna putih RM-1035 Imei 1 : 354855081593740 Imei 2 : 354855081593757 Sim Card 082337343046;
- 2 (dua) Lembar kertas bertuliskan nomor togel;
- Uang tunai sebesar Rp. 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah).
- Bahwa jenis judi togel yang dilakukan Terdakwa adalah jenis Sidney (SD) yang dimainkan oleh Terdakwa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB dan diumumkan pemenangnya pukul 14.00 WIB setiap hari;
- Bahwa Terdakwa dalam melayani pembelian perjudian togel, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan bagi hasil dari pemenang pembeli togel Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk dua angka, Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiga angka dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk empat angka atau rata-rata 10 % dari hadiah pemenang ;
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |