Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan; Penggugat PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT "GUNUNG ARJUNA" untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada penggugat dan tergugat dengan Perjanjian Kredit nomor 13 tanggal 13 Oktober 2021, yang di buat oleh Kantor Notaris Dewi Anggraeni SH, M.K.n, diJember, dengan memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan tergugat kepada penggugat, berupa tanah pertanian (sawah) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01169 yang terletak di desa Trebungan, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, seluas 8136 m2 atas nama Moh Hasan (tergugat)
- Menyatakan sah dan berharga Akta Pemberian Hak Tanggungan No 408/2021 pada Kantor Notaris dan PPAT Yulius Efendi SH, M.K.n. dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan no00393/2022 pada Kantor Notaris dan PPAT, Yulius Efendi SH,M.K.n,, dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT "Gunung Arjuna" berkedudukan di Kecamatan Wuluhan,Kabupaten Jember
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit dengan Penggugat nomor 13 tertanggal 13 Oktober 2021
- Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 499.958.000,- sampai dengan diajukannya gugatan ini
- Sampai dengan diajukannya gugatan ini Menghukum tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 345.000.000,- berikut ditambah bunga dan denda yang akan ada kemudian yaitu sebesar Rp. 154.958.000,-
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01169 Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, sesuai dengan Surat Ukur No. 00431/Trebungan/2017 tanggal 04 Juli 2017, seluas 8.136 m2, atas nama Moh Hasan (tergugat)
- Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi tergugat kepada penggugat.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).
|