Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. ANANG AFRIA alias NANANG bin SATORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1182/M.5.40/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG AFRIA alias NANANG bin SATORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa ANANG AFRIA Alias ANANG Bin SATORI pada hari Rabu Tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Sabrang RT. 02 RW. 02 Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan Penyelidikan di sekitar daerah Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, dimana kemudian Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah melakukan Penyelidikan  tersebut, kemudian Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS meminta Saksi TOLAK AMIN Alias TO untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS menghubungi Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, yang mengabarkan bahwa akan ada transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex;
  • Bahwa Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, serta Saksi TOLAK AMIN Alias TO, kemudian bertemu di pertigaan jalan PG Wringin Anom untuk mengatur strategi mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Atas hal tersebut Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS memberikan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi TOLAK AMIN Alias TO untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, serta Saksi TOLAK AMIN Alias TO, lalu berangkat menuju rumah Terdakwa, dimana Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA menunggu di sekitar lokasi rumah Terdakwa, sedangkan Saksi TOLAK AMIN Alias TO menemui Terdakwa. Ketika Saksi TOLAK AMIN Alias TO berada di rumah Terdakwa, kemudian Saksi TOLAK AMIN Alias TO menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex  kepada Saksi TOLAK AMIN Alias TO. Setelah Terdakwa menyerahkan uang kembalian pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi TOLAK AMIN Alias TO, kemudian Saksi TOLAK AMIN Alias TO menemui Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, dan memberi informasi bahwa telah berhasil membeli 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa. Atas informasi tersebut Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04442/NOF/2022 Tanggal 09 Juni 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09258/2022/NOF.- dan 09259/2022/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa ANANG AFRIA Alias ANANG Bin SATORI pada hari Rabu Tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kp. Sabrang RT. 02 RW. 02 Desa Wringin Anom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS melakukan Penyelidikan di sekitar daerah Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, dimana kemudian Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Setelah melakukan Penyelidikan  tersebut, kemudian Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS meminta Saksi TOLAK AMIN Alias TO untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS menghubungi Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, yang mengabarkan bahwa akan ada transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex;
  • Bahwa Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, serta Saksi TOLAK AMIN Alias TO, kemudian bertemu di pertigaan jalan PG Wringin Anom untuk mengatur strategi mengungkap peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dilakukan oleh Terdakwa. Atas hal tersebut Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS memberikan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi TOLAK AMIN Alias TO untuk membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa;
  • Bahwa Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, serta Saksi TOLAK AMIN Alias TO, lalu berangkat menuju rumah Terdakwa, dimana Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA menunggu di sekitar lokasi rumah Terdakwa, sedangkan Saksi TOLAK AMIN Alias TO menemui Terdakwa. Ketika Saksi TOLAK AMIN Alias TO berada di rumah Terdakwa, kemudian Saksi TOLAK AMIN Alias TO menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang telah dipesan sebelumnya, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dimana 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex tersebut hanya dibungkus kertas rokok, dan Terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi yang berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex, tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian, dan hanya sekolah hingga SMP kelas 1. Setelah Terdakwa menyerahkan uang kembalian pembelian tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Saksi TOLAK AMIN Alias TO, kemudian Saksi TOLAK AMIN Alias TO menemui Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA, dan memberi informasi bahwa telah berhasil membeli 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dari Terdakwa. Atas informasi tersebut Saksi BIMA PUTRA PAMUNGKAS dan Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA kemudian mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 04442/NOF/2022 Tanggal 09 Juni 2022, yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 09258/2022/NOF.- dan 09259/2022/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya