Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2019/PN Sit 1.Haseya
2.Hety Haryati
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
2.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. berkedudukan di Jakarta dalam hal ini Bank Danamon Situbondo
3.Muhammad Mustafa Assegaf
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2019/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Haseya
2Hety Haryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Haseya
2Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Hety Haryati
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
2PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. berkedudukan di Jakarta dalam hal ini Bank Danamon Situbondo
3Muhammad Mustafa Assegaf
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUHERMAN, S.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah X Direktorat Jendral Kekayaan Negara Surabaya Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
2ARIE FIRNANDO SITOMPULPT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. berkedudukan di Jakarta dalam hal ini Bank Danamon Situbondo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan    untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikat baik.
  3. Menyatakan secara hukum pembelian obyek lelang atas SHM No. 894 Desa Jangkar  atas nama  HASEYAH  Tahun 2006  luas 532 M2   yang dilakukan oleh Terlawan  III  (MUHAMMAD  MUSTAFA ASSEGAF ) adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menangguhkan eksekusi atas obyek lelang dan atau obyek perkara  dalam perkara ini.
  5. Menyatakan secara hukum  Terlawan  III sebagai pemenang lelang  adalah tidak sah menurut hukum .
  6. Menyatakan secara hukum Risalah Lelang  yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember ( Terlawan I) atas obyek lelang dengan Risalah lelang No. 0431/2016  tanggal  4  Oktober  2016  adalah   tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
  7. Menyatakan secara hukum obyek sengketa yang saat ini dilelang oleh Terlawan  I  adalah tetap sah menjadi milik dari Para  Pelawan khususnya Pelawan I.
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Pelawan  sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
  9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  ( Uit voorbaar bijj vooraad) walaupun ada upaya hukum lainnya dari Para Terlawan.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak