Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Sit PT. MADANI PRABU JAYA PT. BERKAH ZAMZAM WISATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perseroan
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Permana, S.H.PT. MADANI PRABU JAYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Total Utang sebesar Rp. 1.632.233.000,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) dan USD 35,169.- (tiga puluh lima ribu seratus enam puluh sembilan Dollar Amerika Serikat);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak