Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Sit P.T. SINERGI GULA NUSANTARA dalam hal ini diwakili oleh ARIS TOHARISMAN , Kewarganegaraan Indonesia selaku Direktur Utama P.T. Sinergi Gula Nusantara (Dirut P.T. SGN) ; berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama P.T. Perkebunan Nusantara III (Pesero) dan Surat Keputusan Direktur P.T. Perkebunan Nusantara XI selaku Para Pemegang Saham P.T. Sinergi Gula Nusantara Nomor: DSDM/KPPS/21/III/2022 – Nomor: XA-SURKP/22.091 , tanggal 8 Maret 2022 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota D 1.DIDIK HARIYADI
2.SUBAIDA
3.DIRGA ERIYAN PASAH
4.EKO WAHYUDI
5.SRI ERVAWATI
6.SUPARTO
7.SITI MARIA ULFA
8.MANISA
9.TAWIYANTO
10.HOLILAH
11.BUSATI
12.SUGENG DAWUD
13.ENDANG SUJARMANIK
14.RAHMAD BAHRI
15.SITI HASTUTI
16.MARYANI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat 015/KA-DMA/SIT/III/2023
Penggugat
NoNama
1P.T. SINERGI GULA NUSANTARA dalam hal ini diwakili oleh ARIS TOHARISMAN , Kewarganegaraan Indonesia selaku Direktur Utama P.T. Sinergi Gula Nusantara (Dirut P.T. SGN) ; berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama P.T. Perkebunan Nusantara III (Pesero) dan Surat Keputusan Direktur P.T. Perkebunan Nusantara XI selaku Para Pemegang Saham P.T. Sinergi Gula Nusantara Nomor: DSDM/KPPS/21/III/2022 – Nomor: XA-SURKP/22.091 , tanggal 8 Maret 2022 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota D
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.P.T. SINERGI GULA NUSANTARA dalam hal ini diwakili oleh ARIS TOHARISMAN , Kewarganegaraan Indonesia selaku Direktur Utama P.T. Sinergi Gula Nusantara (Dirut P.T. SGN) ; berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama P.T. Perkebunan Nusantara III (Pesero) dan Surat Keputusan Direktur P.T. Perkebunan Nusantara XI selaku Para Pemegang Saham P.T. Sinergi Gula Nusantara Nomor: DSDM/KPPS/21/III/2022 – Nomor: XA-SURKP/22.091 , tanggal 8 Maret 2022 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota D
2DONDIN MARYASA ADAMP.T. SINERGI GULA NUSANTARA dalam hal ini diwakili oleh ARIS TOHARISMAN , Kewarganegaraan Indonesia selaku Direktur Utama P.T. Sinergi Gula Nusantara (Dirut P.T. SGN) ; berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama P.T. Perkebunan Nusantara III (Pesero) dan Surat Keputusan Direktur P.T. Perkebunan Nusantara XI selaku Para Pemegang Saham P.T. Sinergi Gula Nusantara Nomor: DSDM/KPPS/21/III/2022 – Nomor: XA-SURKP/22.091 , tanggal 8 Maret 2022 tentang Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota D
Tergugat
NoNama
1DIDIK HARIYADI
2SUBAIDA
3DIRGA ERIYAN PASAH
4EKO WAHYUDI
5SRI ERVAWATI
6SUPARTO
7SITI MARIA ULFA
8MANISA
9TAWIYANTO
10HOLILAH
11BUSATI
12SUGENG DAWUD
13ENDANG SUJARMANIK
14RAHMAD BAHRI
15SITI HASTUTI
16MARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIEF SYAFRILLAH, S.H.DIDIK HARIYADI
2ARIEF SYAFRILLAH, S.H.SUBAIDA
3ARIEF SYAFRILLAH, S.H.DIRGA ERIYAN PASAH
4ARIEF SYAFRILLAH, S.H.EKO WAHYUDI
5ARIEF SYAFRILLAH, S.H.SRI ERVAWATI
6ARIEF SYAFRILLAH, S.H.SUPARTO
7ARIEF SYAFRILLAH, S.H.SITI MARIA ULFA
8ARIEF SYAFRILLAH, S.H.MANISA
9ARIEF SYAFRILLAH, S.H.TAWIYANTO
10ARIEF SYAFRILLAH, S.H.HOLILAH
11ARIEF SYAFRILLAH, S.H.BUSATI
12ARIEF SYAFRILLAH, S.H.SUGENG DAWUD
13ARIEF SYAFRILLAH, S.H.ENDANG SUJARMANIK
14ARIEF SYAFRILLAH, S.H.MARYANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. P R I M A I R  :
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG yang telah diletakkan atas SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII tersebut ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK HAK YANG SAH SECARA HUKUM atas OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII yang merupakan satu kesatuan Bidang Tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO , sebagaimana tersebut pada SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB)  Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 – 4 – 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero), dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita tersebut di atas ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai dan menghuni  OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII tersebut yang merupakan bagian dari bidang Tanah dengan Hak Guna Bangunan Milik PENGGUGAT , sebagaimana tersebut dalam SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB)  Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 – 4 – 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan dan penghunian daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII tersebut tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala barang-barang miliknya segera setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan/atau putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.) ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang tetap menguasai OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII yang merupakan hak guna bangunan sah milik  PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat,         yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng , dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan dan/atau telah berkekuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut  telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat , dengan rincian masing-masing yakni sebagai berikut :
  11. Untuk TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  12. Untuk TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  13. Untuk TERGUGAT VI , TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  14. Untuk TERGUGAT IX , TERGUGAT X dan TERGUGAT XI ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  15. Untuk TERGUGAT XII dan TERGUGAT XIII ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  16. Untuk TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  17. Untuk TERGUGAT XVI,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  18. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat yang dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan dan/atau telah berkekuatan hukum tetap , dengan rincian masing-masing yakni sebagai berikut :
  19. Untuk menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika          oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT;
  20. Untuk menghukum TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT;
  21. Untuk menghukum TERGUGAT VI , TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGA TERGUGAT VI , TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII kepada PENGGUGAT;
  22. Untuk menghukum TERGUGAT IX , TERGUGAT X dan TERGUGAT XI ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT IX , TERGUGAT X dan TERGUGAT XI kepada PENGGUGAT;
  23. Untuk menghukum TERGUGAT XII dan TERGUGAT XIII ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT XII dan TERGUGAT XIII kepada PENGGUGAT;
  24. Untuk menghukum TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV ,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV kepada PENGGUGAT;
  25. Untuk menghukum TERGUGAT XV,  atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika oleh TERGUGAT XV kepada PENGGUGAT;
  26. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI)untuk  membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI)lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
  27. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI) ;
  28. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

  1. S U B S I D A I R   :
  • Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak