Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | DIDIK HARIYADI | 2 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | SUBAIDA | 3 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | DIRGA ERIYAN PASAH | 4 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | EKO WAHYUDI | 5 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | SRI ERVAWATI | 6 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | SUPARTO | 7 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | SITI MARIA ULFA | 8 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | MANISA | 9 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | TAWIYANTO | 10 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | HOLILAH | 11 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | BUSATI | 12 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | SUGENG DAWUD | 13 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | ENDANG SUJARMANIK | 14 | ARIEF SYAFRILLAH, S.H. | MARYANI |
|
Petitum |
- P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga CONSERVATOIR BESLAG dan/atau REVINDIKATOIR BESLAG yang telah diletakkan atas SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII tersebut ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK HAK YANG SAH SECARA HUKUM atas OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII yang merupakan satu kesatuan Bidang Tanah Hak Guna Bangunan yang terletak di DESA WRINGINANOM , KECAMATAN PANARUKAN , KABUPATEN SITUBONDO , sebagaimana tersebut pada SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 – 4 – 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero), dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Posita tersebut di atas ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai dan menghuni OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII tersebut yang merupakan bagian dari bidang Tanah dengan Hak Guna Bangunan Milik PENGGUGAT , sebagaimana tersebut dalam SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 34/Desa Wringinanom Surat Ukur tanggal 30 – 4 – 1997 , Nomor 42 Luas 41.900 m2 (empat puluh satu ribu Sembilan ratus meter persegi) atas nama Pemegang Hak PT PERKEBUNAN XXIV-XXV (Persero) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan dan penghunian daripadanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII tersebut tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala barang-barang miliknya segera setelah putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan/atau putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.) ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang tetap menguasai OBJEK SENGKETA I s/d OBJEK SENGKETA VII yang merupakan hak guna bangunan sah milik PENGGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) bagi Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng , dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan dan/atau telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat , dengan rincian masing-masing yakni sebagai berikut :
- Untuk TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Untuk TERGUGAT IV dan TERGUGAT V , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Untuk TERGUGAT VI , TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Untuk TERGUGAT IX , TERGUGAT X dan TERGUGAT XI , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Untuk TERGUGAT XII dan TERGUGAT XIII , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Untuk TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Untuk TERGUGAT XVI, atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dapat dilaksanakan dan/atau telah berkekuatan hukum tetap , dengan rincian masing-masing yakni sebagai berikut :
- Untuk menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT;
- Untuk menghukum TERGUGAT IV dan TERGUGAT V , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT;
- Untuk menghukum TERGUGAT VI , TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGA TERGUGAT VI , TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII kepada PENGGUGAT;
- Untuk menghukum TERGUGAT IX , TERGUGAT X dan TERGUGAT XI , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT IX , TERGUGAT X dan TERGUGAT XI kepada PENGGUGAT;
- Untuk menghukum TERGUGAT XII dan TERGUGAT XIII , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT XII dan TERGUGAT XIII kepada PENGGUGAT;
- Untuk menghukum TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV , atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng , tunai dan seketika oleh TERGUGAT XIV dan TERGUGAT XV kepada PENGGUGAT;
- Untuk menghukum TERGUGAT XV, atas perbuatannya tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika oleh TERGUGAT XV kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI)untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI)lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT XVI) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
- S U B S I D A I R :
- Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|