Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2021/PN Sit PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Kapongan 1.Surnanto
2.Fera Ijayanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 08 Nov. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Kapongan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavandy FaradyanPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Kapongan
Tergugat
NoNama
1Surnanto
2Fera Ijayanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.827.290,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 80,827,290.00 (Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 71,666,100.00 (Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp9,161,190.00 (Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak