Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I HENDRAYONO Alias HASAN Bin SAMSUL bersama-sama dengan TERDAKWA II AHMAD GHOFERI Alias GOPEK Bin MARSUKI, Terdakwa III ARIP Bin ADNAN, Anak IKBAL Bin YUSUF (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah, dan sudah menjadi Terpidana berdasarkan Putusan PN Situbondo No.1/Pid.Sus.Anak/2022/PN Sit, tanggal 24 Maret 2022) dan Saksi NOVI ZAMRONI Alias NOPI Bin SUTRISNO (tersangka dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di Toko Safira masuk wilayah Kampung Karang Tengah Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB saat sedang melintas di depan pasar Bungatan menuju Dermaga Blitok Desa Blitok, Anak IKBAL memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian di pertokoan yang ada di Pasar Bungatan, kemudian pada pukul 13.00 WIB di Dermaga Blitok Anak IKBAL bertemu dengan Saksi NOVI ZAMRONI dan mengajaknya untuk mencuri di pasar Bungatan, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB di Warung Sebelah Selatan Perumahan Baiti Jannati Desa Bungatan, Anak IKBAL bertemu dengan Terdakwa III ARIP untuk mengajaknya mencuri, dan mengatur rencana, lewat mana jalan masuk serta siapa yang akan masuk ke dalam lokasi pencurian.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Dermaga Blitok, Anak IKBAL kembali bertemu dengan Terdakwa III ARIP dan menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 ada pemadaman listrik, dan menyuruh Terdakwa III ARIP untuk memantau lokasi.
- Pada hari RABU tanggal 26 Januari 2022, sekira pukul 20.30 WIB Anak IKBAL berangkat dari rumahnya mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki SMASH dan membawa 1 (satu) buah linggis miliknya menuju GAZEBO yang berada di pinggir jalan masuk wilayah Desa Bungatan, dan menyembunyikan linggis tersebut di semak-semak yang berada di sebelah utara Gazebo, dan selanjutnya pergi menuju ke Dermaga Blitok untuk bertemu dengan Terdakwa II AHMAD GHOFERI dan mengajaknya menuju ke Gazebo, dan Terdakwa II AHMAD GHOFERI mengikuti Anak IKBAL dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih milik Terdakwa II AHMAD GHOFERI menuju Gazebo tempat Anak IKBAL menyembunyikan linggis miliknya.
- Sesampainya di Gazebo, Anak IKBAL menyuruh Terdakwa II AHMAD GHOFERI untuk menunggu di Gazebo karena Anak IKBAL akan menjemput Saksi NOVI ZAMRONI di Lapangan Voli Masuk Wilayah Kampung Karang Tengah Desa Bungatan, dan mengajak kepada Saksi NOVI ZAMRONI untuk melakukan pencurian, dan setelah Saksi NOVI ZAMRONI bersedia ikut mencuri, Anak IKBAL membonceng saksi NOVI ZAMRONI menuju Gazebo dimana Terdakwa II AHMAD GHOFERI sudah menunggu, dan barulah Anak IKBAL mengajak terdakwa II AHMAD GHOFERI untuk melakukan pencurian yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II AHMAD GHOFERI.
- Setelah itu, sebelum berangkat menuju Pasar Bungatan Anak IKBAL mengambil linggis yang disembunyikannya di semak-semak sebelah utara Gazebo dan kemudian pergi menuju ke pasar Bungatan dengan membonceng Saksi NOVI ZAMRONI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor warna merah milik Anak IKBAL, yang diikuti oleh Terdakwa II AHMAD GHOFERI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih nomor polisi P-6352-FV milik Terdakwa II AHMAD GHOFERI, sesampainya di pasar Bungatan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 00.00 WIB, situasi Pasar Bungatan dan sekitarnya dalam keadaan mati lampu karena pemadaman, Anak IKBAL, saksi NOVI ZAMRONI dan Terdakwa II AHMAD GHOFERI memarkir kendaraannya di bawah pohon bambu di bagian belakang Pasar Bungatan dan kemudian bertemu dengan Terdakwa III ARIP bersama Terdakwa I HENDRAYONO yang sudah menunggu, dan kemudian mereka berlima langsung menuju ke Toko Safira milik Saksi Korban SAPIUDIN.
- Kemudian Anak IKBAL dan Saksi NOVI ZAMRONI mencongkel 3 (tiga) buah engsel pintu toko Safira menggunakan linggis sehingga 3 (tiga) buah engsel pintu tersebut menjadi terbuka dan dijadikan akses masuk maupun akses keluar dari Toko Safira, selanjutnya Anak IKBAL dan Saksi NOVI ZAMRONI masuk ke dalam toko mengambil rokok berbagi merk yang berada di rak khusus rokok dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah karung warna putih, sedangkan Terdakwa III ARIP mengawasi situasi sekitar toko Safira, Terdakwa II AHMAD GHOFERI mengawasi situasi di sebelah utara toko Safira, dan Terdakwa I HENDRAYONO mengawasi situasi bagian belakang pasar Bungatan.
- Selanjutnya Anak IKBAL dan Saksi NOVI ZAMRONI membawa keluar 1 (satu) buah karung warna putih berisi rokok berbagai merk dari dalam Toko Safira dan Terdakwa II AHMAD GHOFERI kemudian datang menghampiri, dan saksi NOVI ZAMRONI menyuruh terakwa II AHMAD GHOFERI membawa 1 (satu) karung rokok tersebut dan sesaat kemudian datang Terdakwa I HENDRAYONO yang berinisiatif untuk membawa karung berisi rokok tersebut, kemudian Anak IKBAL dan Saksi NOVI ZAMRONI pergi meninggalkan Toko Safira.
- Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II AHMAD GHOFERI berboncengan dengan Terdakwa I HENDRAYONO membawa 1 (satu) karung rokok hasil curian tersebut menuju Toko Ramai dan masuk ke dalam toko tersebut kemudian meletakkan 1 (satu) karung rokok hasil curian tersebut di dekat pintu masuk Toko Ramai (dekat lemari pendingin es krim), selanjutnya langsung menemui saksi NOVI ZAMRONI yang sedang membeli minuman, dan setelahnya saksi NOVI ZAMRONI menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) yang dibungkus kresek warna hitam, selanjutnya Terdakwa II AHMAD GHOFERI bersama dengan Terdakwa I HENDRAYONO pergi meninggalkan Toko Ramai, untuk kemudian membagi-bagi uang tersebut kepada :
- Terdakwa I HENDRAYONO mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang diserahkan di rumah Terdakwa I HENDRAYONO pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dibelikan minuman keras untuk dikonsumsi Terdakwa I HENDRAYONO sendiri;
- Terdakwa II AHMAD GHOFERI mendapatkan bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dibelikan minuman keras;
- Terdakwa III ARIP mendapatkan bagian Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang diserahkan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa ARIP, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dibelikan minuman keras;
- Anak IKBAL mendapatkan bagian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan di Gazebo yang berada di pinggir jalan masuk wilayah Desa Bungatan pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira jam 12.00 WIB, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dibelikan minuman keras; -
- Bahwa Terdakwa I HENDRAYONO Alias HASAN Bin SAMSUL bersama-sama dengan TERDAKWA II AHMAD GHOFERI Alias GOPEK Bin MARSUKI, Terdakwa III ARIP Bin ADNAN, Anak IKBAL Bin YUSUF Saksi NOVI ZAMRONI Alias NOPI Bin SUTRISNO mengambil rokok berbagai merk di Toko Safira tersebut tanpa izin dari Saksi Korban SAPIUDIN selaku pemilik toko Safira, dan akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban SAPIUDIN mengalami kerugian sebesar Rp 16.175.000,- (enam belas juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I HENDRAYONO Alias HASAN Bin SAMSUL bersama-sama dengan TERDAKWA II AHMAD GHOFERI Alias GOPEK Bin MARSUKI, Terdakwa III ARIP Bin ADNAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP. |