Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2023/PN Sit MASTO bin P. SUWARNO disebut dan/atau ditulis juga MASTO bin AMRIN disebut dan/atau ditulis juga PAK AGUNTORO alias MASTO disebut dan/atau ditulis juga H. MOH. GUFRON ; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat 009/KA-DMA/SIT/I/2023
Pemohon
NoNama
1MASTO bin P. SUWARNO disebut dan/atau ditulis juga MASTO bin AMRIN disebut dan/atau ditulis juga PAK AGUNTORO alias MASTO disebut dan/atau ditulis juga H. MOH. GUFRON ;
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.MASTO bin P. SUWARNO disebut dan/atau ditulis juga MASTO bin AMRIN disebut dan/atau ditulis juga PAK AGUNTORO alias MASTO disebut dan/atau ditulis juga H. MOH. GUFRON ;
2DONDIN MARYASA ADAMMASTO bin P. SUWARNO disebut dan/atau ditulis juga MASTO bin AMRIN disebut dan/atau ditulis juga PAK AGUNTORO alias MASTO disebut dan/atau ditulis juga H. MOH. GUFRON ;
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R            :

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan  bahwa nama-nama PEMOHON sebagaimana tersebut di bawah ini :

Nama yang tertulis MASTO anak tuan/nyonya : P. SUWARNO ; sebagaimana tercantum i dalam STTB (SURAT TANDA TAMAT BELAJAR) SEKOLAH DASAR 6 (enam) Tahun , JAWA TIMUR Tahun 1973 Nomor : XIII A a 197324 pada SEKOLAH DASAR ALASMALANG degan Nomor Daftar Induk : 626 , yang dikeluarkan di Panarukan pada tanggal 20 – 12 – 1973 ; atau bisa juga ditulis MASTO bin P. SUWARNO (MASTO anak laki-laki dari P. SUWARNO) ;

Dengan nama yang tertulis MASTO AGUNTORO yang tercantum di dalam : KTP Nomor : 140555/00537 yang diterbitkan pada tanggal 01 FEBRUARI 1988  ;

Dengan nama yang tertulis H. MOH. GUFRON  yang tercantum di dalam :

  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) , NIK. 3512061503530001 ;
  • Kartu  Keluarga  (KK) No. 3512060611058753 ;

Dengan nama yang tertulis MASTO bin AMRIN yang tercantum di dalam : BUKU KESEHATAN JEMAAH HAJI INDONESIA ;

Dengan nama yang tertulis AGUNTORO alias MASTO pada SHM (Sertifikat Hak Milik) NO. 325 / DESA WRINGINANOM ;

Dan/atau pada document berharga lainnya yang tidak tercantum dalam permohonan ini , sepanjang menunjuk pada penulisan nama PEMOHON in casu MASTO bin P. SUWARNO disebut dan/atau ditulis juga  MASTO bin AMRIN disebut dan/atau ditulis juga PAK AGUNTORO alias MASTO disebut dan/atau ditulis juga H. MOH. GUFRON  ;

Adalah nama dariorang yang sama /satu orang yang sama yaitu namadiri PEMOHON ;

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R       :

  • Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak