Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2017/PN Sit. | 1.KUSNAN 2.B. ABD. RAHMAN 3.B. SUGIK 4.SILWANA 5.HARNANIK 6.JAMSURI 7.ASBI 8.Tolak Hadi 9.ARTADI |
1.EMMAT Alias P. FATHOR 2.HALIMAH TUSSYA'DYAH |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Mei 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2017/PN Sit. | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mei 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 Desa Landangan, Surat Ukur No. 110/Landangan/2016 tanggal 23 Februari 2016 seluas; 5.073 m2, atas nama SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:
Barat : tanah milik SUDARGO AGUS Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhumah SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan balik nama SHM No. 25 Desa Landangan atas tanah Obyek Sengketa tersebut, sehingga beralih menjadi atas nama Tergugat I berdasarkan Surat Keterangan Waris Tanggal 20 Februari 2014 adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hak yang merugikan hak Penggugat. 5. Menyatakan Surat Keterangan Waris Tanggal 20 Februari 2014 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum. 7. Menyatakan Akta Jual Beli No. 848/2016, tanggal 26 Juli 2016 dibuat dihadapan HAREK, SH. selaku PPAT adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menyatakan pendaftaran/balik nama SHM No. 25 Desa Landangan, yang dilakukan oleh Tergugat I selanjutnya oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dikembalikan pada keadaan semula menjadi atas nama SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA sebagai pemegang hak yang sah. 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. atau Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |