Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.KUSNAN
2.B. ABD. RAHMAN
3.B. SUGIK
4.SILWANA
5.HARNANIK
6.JAMSURI
7.ASBI
8.Tolak Hadi
9.ARTADI
1.EMMAT Alias P. FATHOR
2.HALIMAH TUSSYA'DYAH
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1KUSNAN
2B. ABD. RAHMAN
3B. SUGIK
4SILWANA
5HARNANIK
6JAMSURI
7ASBI
8Tolak Hadi
9ARTADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H.KUSNAN
2Musram Doso, S.H.B. ABD. RAHMAN
3Musram Doso, S.H.B. SUGIK
4Musram Doso, S.H.SILWANA
5Musram Doso, S.H.HARNANIK
6Musram Doso, S.H.JAMSURI
7Musram Doso, S.H.ASBI
8Musram Doso, S.H.Tolak Hadi
9Musram Doso, S.H.ARTADI
Tergugat
NoNama
1EMMAT Alias P. FATHOR
2HALIMAH TUSSYA'DYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA.

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 Desa Landangan, Surat Ukur No. 110/Landangan/2016 tanggal 23 Februari 2016 seluas; 5.073 m2, atas nama SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:

  •          : tanah milik H. RIDWAN  
  • tanak milik HANDOKO
  • tanah milik HANDOKO

Barat : tanah milik SUDARGO AGUS

Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhumah SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA.

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan balik nama SHM No. 25 Desa Landangan atas tanah Obyek Sengketa tersebut, sehingga beralih menjadi atas nama Tergugat I berdasarkan Surat Keterangan Waris Tanggal 20 Februari 2014 adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hak yang merugikan hak Penggugat.

5. Menyatakan Surat Keterangan Waris Tanggal 20 Februari 2014 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum.

7. Menyatakan Akta Jual Beli No. 848/2016, tanggal 26 Juli 2016 dibuat dihadapan HAREK, SH. selaku PPAT adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

8. Menyatakan  pendaftaran/balik nama SHM No. 25 Desa Landangan, yang dilakukan oleh Tergugat I selanjutnya oleh Tergugat II adalah tidak sah dan  tidak mempunyai  kekuatan  hukum dan dikembalikan pada keadaan semula menjadi atas nama SAHWIYA B.MARKUS Alias Haja SITI NURHALIMA sebagai pemegang hak yang sah.

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

atau

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak