Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2021/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Miswani Binti Alm Pak Har Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-636/M.5.40/Ep.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Miswani Binti Alm Pak Har[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Doktorandus Haji Achmad Boesiri, S.H., M.H.Miswani Binti Alm Pak Har
2Akhmad Suyanto, S.H., M.H.Miswani Binti Alm Pak Har
3Billy Pahlevy Islamy, S.H., M.H., M.Kn.Miswani Binti Alm Pak Har
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MISWANI Binti (Alm) Pak HAR, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Jalan Jatibanteng Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, pada saat saksi ANWAR Bin HAYUTO (Alm) pulang dari mencari rumput (mengarit) ada melihat beberapa ekor ayam naik diatas sepeda motornya, melihat hal tersebut lalu saksi ANWAR berusaha mengusir ayam tersebut dengan melempari ayam tersebut dengan kerikil/batu kecil, namun bersamaan dengan waktu tersebut ayam tersebut melarikan diri dan mengenai sepeda motor saksi ANWAR yang menyebabkan sepeda motor saksi ANWAR terjatuh dan diketahui bahwa letengnya pecah, selanjutnya saksi ANWAR memperbaiki sepeda motornnya, bersamaan pada waktu itu Terdakwa mendatangi rumah saksi ANWAR sambil berteriak “… AJEM ENGKOK JEK EPATEK’E, ENGKOKJ BEI PATEK’E…” (…”AYAM SAYA JANGAN DIBUNUH, SAYA AJA BUNUH…”), mendengar teriakan Terdakwa, lalu saksi ANWAR mengatakan “…BEH, ENTEN KAULE EOKOM MON MATE”E ORENG, KAULE ANDIK KOMPOY ANDIK KELUARGA…” (BEH TIDAK, SAYA BISA DIHUKUM KALAU BUNUH ORANG, SAYA PUNYA KELUARGA), tidak lama kemudian Terdakwa mengambil batu lalu dilemparkan ke saksi ANWAR, namun tidak kena, kemudian Terdakwa mengambil batu lagi dan dilemparkan kepada saksi ANWAR hingga mengenai kaki bagian lutut, setelajh itu Terdakwa mengambil batu lagi, namun sebelum dilempar, kaki Terdakwa tersandung sehingga menyebabkan Terdakwa jatuh tersungkur ketanah, setelah Terdakwa jatuh tersungkur lalu saksi SANISU Binti Saleh (Alm) bersama saksi NASIR Bin H. MABIYAH (Alm) datang melerai pertengkaran antara saksi ANWAR dengan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : VISUM 440/085.2/431.201.3.27/2020 tanggal 20 April 2020 yang dibuat oleh dr. UNTUNG BUDI SANTOSO telah memeriksa saksi ANWAR dengan hasil pemeriksaan Anggota Gerak Bawah : Terdapat luka lecet ± 1 cm di lutut kiri, kebawah ± 3 cm dari garis tengah lutut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1).

Pihak Dipublikasikan Ya