Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2018/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Rawi Bin Nasir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/O.5.39/Ep.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rawi Bin Nasir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RAWI bin NASIR pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 19.30 Wib dan kedua pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Dsn Tengah Rt 01 Rw 03, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Sebagai sekongkol, yang membeli, menyewa, menerima gadai, menerima hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dalam bulan April 2018 ketika terdakwa sedang bekerja di Jl Irian Jaya, terdakwa bertemu dengan saksi Yudi Busairi kemudian saksi Yudi menawarkan terdakwa barang elektronik berupa TV dengan harga murah yang merupakan sisa dari pengiriman dan terdakwa mengatakan “iya saya cari pembeli dulu”, setelah terdakwa menyanggupinya 1 minggu kemudian saksi Yudi menghubungi terdakwa dengan menanyakan keberadaan terdakwa lalu pada bulan April 2018 saksi Yudi mendatangi terdakwa dirumahnya di Dsn Tengah Rt 01 Rw 03, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo dengan membawa 2 buah TV merk SHARP 32 Inc yang akan dijual pada terdakwa masing-masing seharga Rp. 1.750.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 3.500.000,-.
  • Bahwa setelah 2 buah TV merk SHARP 32 Inc oleh saksi Yudi dijual pada terdakwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan April 2018 sekira pukul 11.00 wib di Dsn Tengah Rt 01/I, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo, 1 buah TV merk SHARP 32 Inc oleh terdakwa dijual pada saksi Didik Hermanto seharga Rp. 2.100.000,- sedangkan 1 buah TV merk SHARP 32 Inc oleh terdakwa dijual pada saksi Purnanto als P. To als P. So melalui perantara saksi Sugiyono pada hari dan tanggal yang tidak diingat dalam bulan Mei 2018 bertempat di Kp. Tanjung Sari Barat Rt 01/I, Ds Tanjung Kamal Kec Mangaran, Kab Situbondo 1 buah TV merk SHARP 32 Inc tersebut dijual pada seharga Rp. 1.700.000,-.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 21.00 wib saksi Yudi mendatangi terdakwa dirumahnya di Dsn Tengah Rt 01 Rw 03, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo dengan tujuan untuk menjual 3 buah TV merk Panasonic 43 inc masing-masing seharga Rp. 2.250.000,-, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Dsn Wirakrama Ds Arjasa, Kec Arjasa, Kab Situbondo melalui perantara saksi Sugiyono terdakwa menjual 2 buah TV merk Panasonic 43 inc dijual pada saksi Muhasim masing-masing seharga Rp. 3.000.000,- sedangkan 1 buah TV merk Panasonic 43 inc oleh terdakwa dijual pada Ibrahim alamat Ds Prajekan, Kec Prajekan, Kab Situbondo seharga Rp. 3.000.000,-.
  • Bahwa setelah saksi Andreas Leonardi Dotulung mengetahui 5 buah TV miliknya hilang yang terdiri dari 2 buah TV merk SHARP 32 Inc dan 3 buah TV LED merk Panasonic 43 inc lalu saksi Andreas Leonardi Dotulung melapor kemudian diketahui bahwa yang mengambil 2 buah TV merk SHARP 32 Inc dan 3 buah TV LED merk Panasonic 43 inc adalah saksi Riyan Andiko yang dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2018 sekira pukul 23.30 wib di tempat penyimpanan barang elektronik milik toko Sony beralamat di Komplek hotel kharisma, Kec Kapongan, Kab Situbondo selanjutnya televisi tersebut oleh saksi Riyan Andiko dijual pada saksi Yudi kemudian dijual pada terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penjualan 2 buah TV merk Sharp 32 inc dan 3 buah TV merk Panasonic 43 inc terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.550.000,-.
  • Bahwa terdakwa mau membeli 2 buah TV merk Sharp 32 inc dan 3 buah TV merk Panasonic 43 inc pada saksi Yudi kemudian oleh terdakwa dijual lagi pada saksi Purnanto als P. So, saksi Didik, Muhasim dan Ibrahim untuk mendapat keuntungan semata, sebab terdakwa tahu atau patut menduganya bahwa TV tersebut jauh dari harga normal.
  • Akibat perbuatan tersebut saksi korban Andreas Leonardi Dotulung yang merupakan pihak toko Sony mengalami kerugian + sebesar Rp. 19,500.000,-.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya