Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. PURYANTO alias PUR bin SUTOREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/M.5.40/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURYANTO alias PUR bin SUTOREK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa PURYANTO Alias PUR Bin SUTOREK pada hariRABUtanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Raya Pantura Desa Sletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY sekitar tahun 2020, ketika saksi RONY meminta kepada saksi RUDY EKO PURWANTO Alias RUDY Bin SAMPIR untuk memperbaiki excavator merk Komatsu PC-78 UU6 warna biru milik saksi RONY yang mesinnya rusak setelah disewa oleh PT. Panca Mitra Multiperdana karena saksi RUDY merupakan mekanik, kemudian saksi RUDY menitipkan excavator tersebut kepada terdakwa yang rumahnya berada di dekat PT. Panca Mitra Multiperdana, selanjutnya excavator tersebut di taruh di Pinggir Jalan Raya Pantura Desa Sletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

  • Selanjutnya selama ± 2 tahun setelah dititipkan, excavator tidak pernah diambil, terdakwa yang merasa jengkel dan terbebani, kemudian menanyakan kepada saksi RUDY perihal biaya dan menyampaikan ada beberapa onderdil yang hilang dan dijawab saksi RUDY belum ada biayanya dan menyuruh terdakwa untuk menutup excavator tersebut dengan terpal yang dibelikan oleh saksi RONY melalui saksi RUDY, sehingga kemudian timbul niat terdakwa untuk menjual excavator tersebut kepada orang lain sebagai ganti upah.

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa yang berada di lokasi tambang milik EKO SUDIBYO berkenalan dengan seorang makelar jual beli alat berat yakni saksi ROFIKI Alias FIKI Bin SAWI dan kemudian menawarkan excavator merk Komatsu PC-78 UU6 warna biru milik saksi RONY yang diakui terdakwa sebagai miliknya.

  • Selang 3 (tiga) hari kemudian terdakwa dihubungi oleh PAK SENO asal Gresik – Surabaya yang mengaku teman dari saksi ROFIKI yang mau membeli excavator yang ditawarkan terdakwa dan kemudian terjadi tawar menawar dan disepakati harga sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah).

  • kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa yang sedang berada di tambang milik PAK MURI didatangi oleh saksi ROFIKI yang mendampingi PAK KARYO yang disuruh PAK SENO selaku pembeli excavator untuk mengecek barang, namun pada saat itu PAK KARYO masih menawar lagi sehingga akhirnya sepakat dengan harga terbaru sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah), dan selanjutnya PAK KARYO dan saksi ROFIKI mengecek excavator tersebut.

  • Pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menerima uang tanda jadi / DP dari PAK KARYO sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang masih dibawa oleh saksi ROFIKI, dan pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan pembongkaran excavator oleh PAK KARYO dan setelah itu terdakwa menerima pembayaran dari PAK KARYO secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 1430019676723 atas nama PURYANTO, dan selanjutnya uang hasil penjualan excavator sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) digunakan terdakwa sebagai berikut :

  1. Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) diberikan secara tunai kepada saksi ROFIKI selaku perantara sebagai jasa makelar;
  2. Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dengan rincian diberikan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan transfer sebesarRp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)kepada saksi RUDY sebagai bagi hasil;
  3. Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) diberikan melalui transfer kepada PAK SENO  sebagai jasa makelar;
  4. Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) diberikan kepada istri terdakwa untuk uang belanja;
  5. Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada anak terdakwa yang berada di Bondowoso untuk membayar uang sekolah;
  6. Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk membayar kekurangan sewa alat berat ke PAK SAMSUL;
  7. Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) untuk acara bersama temanteman di Lokalisasi Gunung Sampan sebanyak 4 (empat) kali acara;
  • Selanjutnya, pada saat saksi HERI SAMPURNO Alias HERI pada saat sedang dalam perjalanan pulang dari Situbondo menuju rumahnya di Desa Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo melihat excavator milik saksi RONY sedang dibongkar banyak orang dan setelah itusaksi HERI memberitahu dan menanyakan hal tersebut kepada saksi RONY, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB saksi RONY menemui saksi HERI untuk mengajak melihat sekaligus mengecek keberadaan excavator milik saksi RONY akan tetapi sesampainya di lokasi yakni di Pinggir Jalan Raya Pantura Desa Sletreng Kec. Kapongan Kab. Situbondo, excavator tersebut sudah tidak ada dan hilang, selanjutnya saksi RONY menanyakan hal tersebut kepada saksi RUDY dan saksi RUDY mengatakan tidak tahu.

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RONY SUGIHARTO SUSIAWAN Alias H. RONY mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa PURYANTO Alias PUR Bin SUTOREK tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya