Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa IMRON BUDI SUGIARTO Alias IMRON Bin FADIL pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira jam 15.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Warnet (Warung Internet) Google alamat Kp.Krajan Timur RT.02/RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asemabagus Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Dadang Krisdianto, SH. dan saksi Sugik Purwito, SH. yang merupakan anggota Polsek Asembagus mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan Obat Trihexyphenidhyl atau Pil Trex di Warnet Google alamat Kp.Krajan Timur RT.02/RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asemabagus Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyidikan menggunakan informan untuk membuktikan kebenaran tersebut dengan cara saksi Fani pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira jam 15.30 menuju Warnet Google tersebut untuk membeli pil trex pada terdakwa seharga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dengan perincian empat lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) yang dibagian bawah uang tersebut masing-masing diberi tulisan “Dadangâ€Â, dan setelah saksi Fani menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan 10 butir pil trex yang dikemas dalam klip plastik kecil.
- Bahwa setelah saksi Fani memperoleh pil trex dari terdakwa kemudian pil trex tersebut diserahkan pada para saksi, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi Dadang Krisdianto, SH. dan saksi Sugik Purwito, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan di Warnet Google tepatnya di kursi dekat operator diketemukan pil Trex sebanyak 70 (Tujuh puluh) butir pil Trex yang dikemas dalam 7 (Tujuh) plastik klip masing-masing plastik berisi 10 butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang garam yang ada di saku celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil trex.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dan terdakwa memperoleh pil trex dari saksi Deki beralamat di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kab. Situbondo, terdakwa membeli pil trex pada saksi Deki sebanyak 200 (Dua ratus) butir pada tanggal 12 Oktober 2017 dan oleh terdakwa dijual perbutirnya seharga Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa diketemukan 100 (Seratus) butir pil Trex yang disimpan didalam bungkus rokok.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 9884/NOF/2017 tanggal 09 November 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 10651/2017/NOF dan barang bukti Nomor 10652/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa IMRON BUDI SUGIARTO Alias IMRON Bin FADIL pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira jam 15.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Warnet (Warung Internet) Google alamat Kp.Krajan Timur RT.02/RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asemabagus Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Dadang Krisdianto, SH. dan saksi Sugik Purwito, SH. yang merupakan anggota Polsek Asembagus mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan Obat Trihexyphenidhyl atau Pil Trex di Warnet Google alamat Kp.Krajan Timur RT.02/RW.03 Desa Gudang Kecamatan Asemabagus Kab Situbondo, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyidikan menggunakan informan untuk membuktikan kebenaran tersebut dengan cara saksi Fani pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira jam 15.30 menuju Warnet Google tersebut untuk membeli pil trex pada terdakwa seharga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dengan perincian empat lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) yang dibagian bawah uang tersebut masing-masing diberi tulisan “Dadangâ€Â, dan setelah saksi Fani menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan 10 butir pil trex yang dikemas dalam klip plastik kecil.
- Bahwa setelah saksi Fani memperoleh pil trex dari terdakwa kemudian pil trex tersebut diserahkan pada para saksi, selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi Dadang Krisdianto, SH. dan saksi Sugik Purwito, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan di Warnet Google tepatnya di kursi dekat operator diketemukan pil Trex sebanyak 70 (Tujuh puluh) butir pil Trex yang dikemas dalam 7 (Tujuh) plastik klip masing-masing plastik berisi 10 butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang garam yang ada di saku celana depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil trex.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan kesediaan farmasi berupa pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki kewenangan serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dan terdakwa memperoleh pil trex dari saksi Deki beralamat di Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kab. Situbondo, terdakwa membeli pil trex pada saksi Deki sebanyak 200 (Dua ratus) butir pada tanggal 12 Oktober 2017 dan oleh terdakwa dijual perbutirnya seharga Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa diketemukan 100 (Seratus) butir pil Trex yang disimpan didalam bungkus rokok.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 9884/NOF/2017 tanggal 09 November 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 10651/2017/NOF dan barang bukti Nomor 10652/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |