Dakwaan |
----- Bahwa ia Muhammad Lutfi alias Lut bin Yudiantoro pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2017 bertempat di gudang milik korban yang terletak di sebuah pekarangan di Dusun Olean Tengah RT.03/RW.02, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa yang tidak memiliki uang mempunyai keinginan untuk mengkonsumsi minuman keras beralkhohol, dimana akhirnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa yang sedang melewati gudang milik saksi Diah Sevi Yuliana (korban) yang terletak di sebuah pekarangan di Dusun Olean Tengah RT.03/RW.02, Desa Olean, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo melihat besi panggung yang sudah dalam keadaan terpisah/protolan yang tergeletak di luar gudang sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil dan menjualnya untuk membeli minuman keras beralkhohol. Bahwa kemudian Terdakwa memasuki area pekarangan tersebut dan kemudian mengambil besi panggung tersebut dan mengangkatnya satu persatu menuju ke area persawahan di dekatnya tepatnya di sawah milik saksi Sutaji hingga terkumpul 9 (sembilan) buah besi panggung yang terdiri atas 1 (satu) buah besi gantung warna silver panjang 2,5 meter, 2 (dua) buah besi penyangga warna hitam panjang 3 meter, 2 (dua) buah besi penyangga warna biru panjang 2 meter, 1 (satu) buah besi penyangga warna merah panjang 2 meter, dan 3 (tiga) buah besi kaki panggung warna silver panjang 1,5 meter. Bahwa setelah mengambil dan mengumpulkan besi panggung tersebut, Terdakwa kemudian pergi lagi namun jaket Terdakwa ketinggalan di tempat Terdakwa meletakkan besi panggung tersebut, hingga akhirnya ketika saksi Sutaji akan bekerja melihat besi panggung tergeletak di sawah milik saksi Sutaji beserta sebuah jaket milik Terdakwa dan akhirnya saksi Sutaji menghubungi saksi Nasir dan saksi Uding Muhdir untuk mencari tahu besi panggung tersebut milik siapa. Bahwa kemudian saksi Uding Muhdir menghubungi korban dan korban membenarkan bahwa besi panggung tersebut adalah milik korban dan kemudian melapor kepada pihak kepolisian dimana pihak kepolisian menelusuri dan melakukan penyelidikan yang akhirnya diketahui pemilik jaket tersebut adalah Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengambil 9 (sembilan) buah besi panggung tersebut yang rencananya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membeli minuman keras beralkhohol.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Diah Sevi Yuliana (korban) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |