Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2020/PN Sit Yuniar Megalia, S.H. 1.Dasrikin Alias Rikin Bin Ngateman
2.Sugiharto Alias Petis Bin Alm. Sarwan
3.Andi Sulistiyo Alias Dipo Bin Supaeran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-222/M.5.40/Ep.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yuniar Megalia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dasrikin Alias Rikin Bin Ngateman[Penahanan]
2Sugiharto Alias Petis Bin Alm. Sarwan[Penahanan]
3Andi Sulistiyo Alias Dipo Bin Supaeran[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa mereka terdakwa I DASRIKIN Als. RIKIN Bin NGATEMAN bersama – sama dengan terdakwa II SUGIHARTO Als. PETIS Bin (Alm) SARWAN, terdakwa III ANDI SULISTYO Als. DIPO Bin SUPAERAN, dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) Pertama pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2019, bertempat di rumah saksi I DENNY SUSILOWATI Perum Patokan Cluster Blok B-11 Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, Kedua pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekitar jam 08.30 atau setidak – tidaknya pada bulan Nopember 2019, bertempat di rumah saksi II H. SLAMET, SE., Jl. Pemuda Rt. 03 Rw. 01 Kel. Adirejo Kec. Panji Kab. Situbondo, Ketiga pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan November 2019 bertempat di rumah saksi III YULI WINDARTI Perum Patokan C 10 Krajan Patokan Utara Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian pertama berawal pada saat para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mengendarai mobil Daihatsu Xenia DK 1869 AN warna hitam Tahun 2017 dengan No. Pol. Asli H 9218 NP, Noka : MHKV5EA20HK026444, Nosin : 1NRF336591 STNK An. MOCHAMAD ZAINAL ABIDIN milik saksi MAULANACHOIRUNNAJIB yang telah disewa oleh terdakwa I yang dikemudikan oleh terdakwa II, setelah tiba dirumah saksi I selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) turun dari mobil sedangkan terdakwa II dan terdakwa III menunggu didalam mobil sambal mengamati keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa I mengetuk pintu pagar secara bergantian dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) selama sekitar 15 (lima belas) menit untuk memastikan bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat selanjutnya Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) membuka gembok pager dengan menggunakan kunci leter L setelah pintu pager terbuka terdakwa I bersama dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) masuk kedalam rumah mencari barang – barang yang berada didalam kamar dan didalam almari terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mendapatkan 10 (sepuluh) buah gelang emas, 5 (lima) buah kalung emas, 45 (empat puluh lima) buah cincin emas bermata berbagai macam batu, 1 (satu) set perhiasan (cincin, kalung dan gelang) bermata berlian, 1 (satu) set perhiasan (kalung, cincin, anting) bermata jamrud, 1 (satu) buah laptop merk ACER “14” inch warna silver, 1 (satu) buah laptop merk ACER “14” inch AMD 10 warna hitam, 1 (satu) buah laptop merk HP “14” inch warna coklat kehitaman, 1 (satu) buah jam tangan merk GUESS warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDE CRISTIE warna gold rantai pasir, 1(satu) buah jam tangan merk ALEXANDE CRISTIE warna gold rantai biasa, 1 (satu) buah jam tangan merk ALBA warna gold, 1 (satu) buah jam tangan merk FOSIL warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 No. seri CLA102 bentuk bulat warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 No. Seri CRB040 bentuk kotak warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 CRA075 bentuk bulat gold warna tali jam coklat, 1 (satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 CRA126 bentuk bulat gold warna tali jam coklat tua, 1 (satu) buah jam tangan merk PATEK PHILIPPE No. Seri TW2157G bentuk bulat SILVER warna tali jam coklat, uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan STNK sepeda motor Honda beat No. Pol. P 5899 FF, setelah dirasa tidak ada barang – barang berharga lagi selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) keluar dari rumah saksi I menuju mobil yang menunggu didepan rumah selanjutnya para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) pergi meninggalkan rumah saksi I DENNY SUSILOWATI dengan mengendarai mobil tersebut langsung pulang menuju rumah para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) di Demak Jawa Tengah;
  • Bahwa sesampainya di Demak Jawa Tengah oleh terdakwa I seluruh perhiasaan milik saksi I DENNY SUSILOWATI dijual kepada Sdr. JUPRI (DPO) seharga Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) selanjutnya uang hasil penjualan perhiasan tersebut dibagi rata oleh para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) masing – masing mendapat Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mengambil 10 (sepuluh) buah gelang emas, 5 (lima) buah kalung emas, 45 (empat puluh lima) buah cincin emas bermata berbagai macam batu, 1 (satu) set perhiasan (cincin, kalung dan gelang) bermata berlian, 1 (satu) set perhiasan (kalung, cincin, anting) bermata jamrud, 1 (satu) buah jam tangan merk GUESS warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDE CRISTIE warna gold rantai pasir, 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDE CRISTIE warna gold rantai biasa, 1 (satu) buah jam tangan merk ALBA warna gold, 1 (satu) buah jam tangan merk FOSIL warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 No. seri CLA102 bentuk bulat warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 No. Seri CRB040 bentuk kotak warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 CRA075 bentuk bulat gold warna tali jam coklat, 1(satu) buah jam tangan merk CERRUTI 1881 CRA126 bentuk bulat gold warna tali jam coklat tua, 1 (satu) buah jam tangan merk PATEK PHILIPPE No. Seri TW2157G bentuk bulat SILVER warna tali jam coklat, uang tunai sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang berada didalam lemari kamar saksi I sedangkan 1 (satu) buah laptop merk ACER “14” inch warna silver, 1 (satu) buah laptop merk ACER “14” inch AMD 10 warna hitam berada di atas meja yang berada didalam kamar saksi I dan 1 (satu) buah laptop merk HP “14” inch warna coklat kehitaman berada didalam kamar anak saksi I tanpa seijin yang berhak dengan maksud untuk dimiliki;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO), saksi I DENNY SUSILOWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa kejadian kedua berawal pada saat para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mengendarai mobil Daihatsu Xenia DK 1869 AN warna hitam Tahun 2017 dengan No. Pol. Asli H 9218 NP, Noka : MHKV5EA20HK026444, Nosin : 1NRF336591 STNK An. MOCHAMAD ZAINAL ABIDIN milik saksi MAULANACHOIRUNNAJIB yang telah disewa oleh terdakwa I yang dikemudikan oleh terdakwa II, setelah tiba dirumah saksi II selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) turun dari mobil sedangkan terdakwa II dan terdakwa III menunggu didalam mobil sambal mengamati keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa I mengetuk pintu pagar secara bergantian dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) selama sekitar 15 (lima belas) menit untuk memastikan bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat selanjutnya Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) membuka gembok pager dengan menggunakan kunci leter L setelah pintu pager terbuka terdakwa I bersama dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) masuk kedalam rumah mencari barang – barang yang berada didalam kamar dan didalam almari selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mendapatkan 1 (satu) buah parfum merk MOUNT BLANC warna hitam, 2 (dua) buah parfum yang tidak dapat diingat merknya, 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam, 2 (dua) bungkus rokok LA BOLD warna hitam 20 pcs, 1 (satu) buah jam tangan merk FOSSIL warna biru dongker, setelah dirasa tidak ada barang – barang berharga lagi selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) keluar dari rumah saksi I menuju mobil yang menunggu didepan rumah selanjutnya para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) pergi meninggalkan rumah saksi II dengan mengendarai mobil tersebut;
  • Bahwa para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mengambil 1 (satu) buah parfum merk MOUNT BLANC warna hitam, 2 (dua) buah parfum lupa merknya, 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam, 2 (dua) bungkus rokok LA BOLD warna hitam 20 pcs, 1 (satu) buah jam tangan merk FOSSIL warna biru dongker milik saksi II tanpa seijin yang berhak dengan maksud untuk dimiliki;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO), saksi II H. SLAMET, SE., mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa kejadian ketiga terjadi setelah para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) berhasil mengambil barang – barang dari rumah saksi II selanjutnya para terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia DK 1869 AN warna hitam Tahun 2017 dengan No. Pol. Asli H 9218 NP, Noka : MHKV5EA20HK026444, Nosin : 1NRF336591 STNK An. MOCHAMAD ZAINAL ABIDIN milik saksi MAULANACHOIRUNNAJIB yang telah disewa oleh terdakwa I yang dikemudikan oleh terdakwa II, setelah tiba dirumah saksi III selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) turun dari mobil sedangkan terdakwa II dan terdakwa III menunggu didalam mobil sambal mengamati keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa I mengetuk pintu pagar secara bergantian dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) selama sekitar 15 (lima belas) menit untuk memastikan bahwa pemilik rumah tidak berada di tempat selanjutnya Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) membuka gembok pager dengan menggunakan kunci leter L setelah pintu pager terbuka terdakwa I bersama dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) masuk kedalam rumah mencari barang – barang selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mendapatkan 1 (satu) unit infocus proyektor warna hitam, 1 (satu) unit camera YI Cam warna putih hijau beserta tongsis yang berada di ruang TV, 1 (satu) buah tas merk Chanel warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna silver emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Prince Gera warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk Army Sport warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk Sophie Martin warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk Redstar warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Export warna hitam, asesoris perhiasan, 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan alat tulis arisan yang berada didalam tas Elizabeth yang berada diatas meja rias dalam kamar tidur, setelah dirasa tidak ada barang – barang berharga lagi selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) keluar dari rumah saksi I menuju mobil yang menunggu didepan rumah selanjutnya para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) pergi meninggalkan rumah saksi II dengan mengendarai mobil tersebut;
  • Bahwa para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mengambil 1 (satu) unit infocus proyektor warna hitam, 1 (satu) unit camera YI Cam warna putih hijau beserta tongsis yang berada di ruang TV, 1 (satu) buah tas merk Chanel warna hitam, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) buah jam tangan merk Guess warna silver emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Prince Gera warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk Army Sport warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk Sophie Martin warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk Redstar warna emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Export warna hitam, asesoris perhiasan, 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan alat tulis arisan yang berada didalam tas Elizabeth yang berada diatas meja rias dalam kamar tidur milik saksi III YULI WINDARTI tanpa seijin yang berhak dengan maksud untuk dimiliki;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO), saksi III YULI WINDARTI, mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa mereka terdakwa I DASRIKIN Als. RIKIN Bin NGATEMAN bersama – sama dengan terdakwa II SUGIHARTO Als. PETIS Bin (Alm) SARWAN, terdakwa III ANDI SULISTYO Als. DIPO Bin SUPAERAN, dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember 2019, bertempat di rumah saksi EKA YUDRA MUKTIAWAN, S. Sos., Perum Patokan Cluster Blok C-01 Krajan Patokan Utara Kel. Patokan Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa setelah para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) berhasil mengambil barang – barang dari rumah saksi III YULI WINDARTI selanjutnya para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mengendarai mobil Daihatsu Xenia DK 1869 AN warna hitam Tahun 2017 dengan No. Pol. Asli H 9218 NP, Noka : MHKV5EA20HK026444, Nosin : 1NRF336591 STNK An. MOCHAMAD ZAINAL ABIDIN milik saksi MAULANACHOIRUNNAJIB yang telah disewa oleh terdakwa I yang dikemudikan oleh terdakwa II, setelah tiba dirumah saksi EKA YUDRA MUKTIAWAN, S. Sos., selanjutnya terdakwa I dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) turun dari mobil sedangkan terdakwa II dan terdakwa III menunggu didalam mobil sambal mengamati keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa I mengetuk pintu pagar secara bergantian dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) selama sekitar 15 (lima belas) menit untuk memastikan bahwa pemilik rumah tidak di tempat selanjutnya Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) membuka gembok pager dengan menggunakan kunci leter L setelah pintu pager terbuka terdakwa I bersama dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) mencongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng yang telah dipersiapkan namun sebelum pintu rumah berhasil dibuka terdakwa III membunyikan klakson mobil pertanda ada orang yang mengetahui kemudian terdakwa I bersama dengan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) lari keluar dari rumah saksi EKA YUDRA MUKTIAWAN menuju kemobil dan melarikan diri dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia DK 1869 AN warna hitam Tahun 2017 selanjutnya para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) dikejar oleh warga dan Anggota Polres Situbondo kemudian tertangkap pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekitar jam 11.00 wib di jalan dekat Pasar Senggol Kel. Ardirejo Kec. Panji Kab. Situbondo, sehingga tidak selesainya perbuatan para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO) tersebut bukan semata – mata kehendak para terdakwa dan Sdr. KOMAIDI Als. BONGOL (DPO).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya