Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Tolak Adi alias Tolak alias Pak Miftah bin Saimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1174/M.5.40/Ep.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tolak Adi alias Tolak alias Pak Miftah bin Saimin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. KHALIL, S.H.Tolak Adi alias Tolak alias Pak Miftah bin Saimin
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa TOLAK ADI Alias TOLAK Alias PAK MIFTAH Bin SAIMIN pada hari SENIN tanggal 10 MEI 2021 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan MEI tahun 2021, bertempat di lahan kosong pinggir jalan persawahan masuk Kp. Tete Desa Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; dengan sengaja merampas nyawa SUMADIN Alias DEDEN yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada sekira 3 tahun yang lalu atau sekira tahun 2019, istri terdakwa pernah diajak bersetubuh oleh SUMADIN Alias DEDEN pada saat sedang di kamar mandi pada pukul 02.00 WIB, sehingga istri terdakwa kemudian lari keluar menuju kamar tidur pada saat terdakwa sedang tidur, hingga kemudian terdakwa terbangun dan pergi menuju kamar mandi dan menemukan SUMADIN Alias DEDEN sedang jongkok di kamar mandi sehingga terdakwa memukulnya dan SUMADIN Alias DEDEN kemudian lari. Semenjak saat itu, terdakwa dan SUMADIN Alias DEDEN tidak bertegur sapa.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar jam 04.30, terdakwa pergi ke sawah untuk melihat tanaman jagung yang baru tumbuh, dan selanjutnya sekitar jam 05.00 WIB terdakwa pulang dan mengasah arit/sabit kemudian mengambil tali dan berjalan untuk mencari rumput untuk makanan sapi, dan arit/sabit milik terdakwa di taruh di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya, sekira jam 05.30 WIB terdakwa bertemu dengan SUMADIN Alias DEDEN sedang merunduk di bak mesin sakak dan terdakwa lewat di sebelahnya dan SUMADIN Alias DEDEN menoleh ke kanan sehingga terdakwa mundur membelakangi SUMADIN Alias DEDEN.
  • Terdakwa yang melihat engkol pada mesin sakak tidak ada memiliki firasat tidak enak dan berpikiran akan diserang oleh SUMADIN Alias DEDEN padahal terdakwa tidak melihat SUMADIN Alias DEDEN memegang engkol tersebut, sehingga terdakwa langsung mengambil arit/sabit miliknya dan mengayunkannya kearah leher belakang (tengkuk) SUMADIN Alias DEDEN dan ujung arit/sabit mengenai telinga hingga darahnya bercucuran dari telinga, leher belakang serta kepala, berikutnya SUMADIN Alias DEDEN maju ke arah terdakwa sehingga posisinya berhadap-hadapan dengan terdakwa, dan terdakwa mengayunkan lagi arit/sabit miliknya ke kepala bagian atas dan mengenai kepala belakang atas, kemudian SUMADIN Alias DEDEN menuju ke arah terdakwa dan berkata ”satia mate bekna(yang artinya sekarang mati kamu) sehingga terdakwa memutar dan mengayunkan lagi arit/sabit miliknya dan mengenai lengan kiri bawah SUMADIN Alias DEDEN, kemudian SUMADIN Alias DEDEN merunduk dan selanjutnya berdiri, dan pada saat berdiri terdakwa kembali mengayunkan arit/sabit miliknya ke arah rusuk kiri, hingga selanjutnya SUMADIN Alias DEDEN lari dan berteriak minta tolong, dan terdakwa mengejar SUMADIN Alias DEDEN sampai ke pohon pisang, kemudian SUMADIN Alias DEDEN turun kesungai sehingga terdakwa lari pulang ke rumah terdakwa, saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN yang mendengar suara minta tolong kemudian menemukan SUMADIN Alias DEDEN sudah terluka dan mengeluarkan banyak darah, saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN kemudian bertanya “kenapa kamu? kok luka kaya gini?” yang dijawab oleh SUMADIN Alias DEDEN “saya dibacok oleh TOLAK ADI dari arah belakang”, selanjutnya saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN langsung menolong dan berusaha mengangkat SUMADIN Alias DEDEN, namun karena tidak kuat saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN memanggil anak kandungnya yakni saksi ERFAN EFENDI untuk menggotong SUMADIN Alias DEDEN ke rumah saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN dan menaikkannya ke atas sepeda motor dan membawa SUMADIN Alias DEDEN ke Puskesmas Jangkar namun sesampainya disana langsung diarahkan ke RSUD Asembagus, sedangkan  terdakwa setelah sampai dirumahnya langsung bertemu dengan istri terdakwa yakni saksi KHOLIFATUN JANNA Alias BU MIFTAH dan membangunkan bapak terdakwa yakni saksi SAIMIN Alias PAK TOLAK dan berkata “pak, kule mare natak DEDEN” yang artinya “Pak, saya habis membacok DEDEN” dan kemudian saksi SAIMIN Alias PAK TOLAK meminta tolong kepada saksi SUHARA Alias PAK ANDRI untuk mengantarkan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Jangkar.
  • Akibat perbuatan Terdakwa TOLAK ADI Alias TOLAK Alias PAK MIFTAH Bin SAIMIN tersebut SUMADIN Alias DEDEN mengalami :
  1. Luka robek daun telinga kanan (daun telinga terbelah) sampai leher belakang ukuran 25 x 3 x 5 cm;
  2. Luka robek di kepala kanan atas ukuran 7 x 2 x 2 cm tampak batok kepala teriris;
  3. Lebam di kelopak mata kanan atas 3 x 0,5 cm dan kelopak mata kanan bawah 2 x 1 cm, bengkak pada kelopak mata bawah 1,5 x 1,5 cm;
  4. Luka robek pada dada samping kiri, tampak tulang iga, ukuran 14 x 2 x 2 cm;
  5. Luka robek pada lengan bawah kiri ukuran 11 x 1 x 3 cm dan terdapat patah tulang ulnaris / hasta;
  • sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 353/20/VER/431.520.3/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROEKMY PRABARINI ARIO, M.Kes, dokter pada UPT RSUD ASEMBAGUS;
  • DAN, MENINGGAL DUNIA sebagaimana SURAT KETERANGAN KEMATIAN No. 445/361/190/SKM RSAB/431.520.1/2021 tanggal 10 - 05 – 2021 ditandatangani oleh dr. ROEKMY PA, M.Kes, dokter pada UPT RSUD ASEMBAGUS.

----- Perbuatan Terdakwa TOLAK ADI Alias TOLAK Alias PAK MIFTAH Bin SAIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 338 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa TOLAK ADI Alias TOLAK Alias PAK MIFTAH Bin SAIMIN pada hari SENIN tanggal 10 MEI 2021 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan MEI tahun 2021, bertempat di lahan kosong pinggir jalan persawahan masuk Kp. Tete Desa Sopet Kec. Jangkar Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya SUMADIN Alias DEDEN yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada sekira 3 tahun yang lalu atau sekira tahun 2019, istri terdakwa pernah diajak bersetubuh oleh SUMADIN Alias DEDEN pada saat sedang di kamar mandi pada pukul 02.00 WIB, sehingga istri terdakwa kemudian lari keluar menuju kamar tidur pada saat terdakwa sedang tidur, hingga kemudian terdakwa terbangun dan pergi menuju kamar mandi dan menemukan SUMADIN Alias DEDEN sedang jongkok di kamar mandi sehingga terdakwa memukulnya dan SUMADIN Alias DEDEN kemudian lari. Semenjak saat itu, terdakwa dan SUMADIN Alias DEDEN tidak bertegur sapa.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar jam 04.30, terdakwa pergi ke sawah untuk melihat tanaman jagung yang baru tumbuh, dan selanjutnya sekitar jam 05.00 WIB terdakwa pulang dan mengasah arit/sabit kemudian mengambil tali dan berjalan untuk mencari rumput untuk makanan sapi, dan arit/sabit milik terdakwa di taruh di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya, sekira jam 05.30 WIB terdakwa bertemu dengan SUMADIN Alias DEDEN sedang merunduk di bak mesin sakak dan terdakwa lewat di sebelahnya dan SUMADIN Alias DEDEN menoleh ke kanan sehingga terdakwa mundur membelakangi SUMADIN Alias DEDEN.
  • Terdakwa yang melihat engkol pada mesin sakak tidak ada memiliki firasat tidak enak dan berpikiran akan diserang oleh SUMADIN Alias DEDEN padahal terdakwa tidak melihat SUMADIN Alias DEDEN memegang engkol tersebut, sehingga terdakwa langsung mengambil arit/sabit miliknya dan mengayunkannya kearah leher belakang (tengkuk) SUMADIN Alias DEDEN dan ujung arit/sabit mengenai telinga hingga darahnya bercucuran dari telinga, leher belakang serta kepala, berikutnya SUMADIN Alias DEDEN maju ke arah terdakwa sehingga posisinya berhadap-hadapan dengan terdakwa, dan terdakwa mengayunkan lagi arit/sabit miliknya ke kepala bagian atas dan mengenai kepala belakang atas, kemudian SUMADIN Alias DEDEN menuju ke arah terdakwa dan berkata ”satia mate bekna(yang artinya sekarang mati kamu) sehingga terdakwa memutar dan mengayunkan lagi arit/sabit miliknya dan mengenai lengan kiri bawah SUMADIN Alias DEDEN, kemudian SUMADIN Alias DEDEN merunduk dan selanjutnya berdiri, dan pada saat berdiri terdakwa kembali mengayunkan arit/sabit miliknya ke arah rusuk kiri, hingga selanjutnya SUMADIN Alias DEDEN lari dan berteriak minta tolong, dan terdakwa mengejar SUMADIN Alias DEDEN sampai ke pohon pisang, kemudian SUMADIN Alias DEDEN turun kesungai sehingga terdakwa lari pulang ke rumah terdakwa, saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN yang mendengar suara minta tolong kemudian menemukan SUMADIN Alias DEDEN sudah terluka dan mengeluarkan banyak darah, saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN kemudian bertanya “kenapa kamu? kok luka kaya gini?” yang dijawab oleh SUMADIN Alias DEDEN “saya dibacok oleh TOLAK ADI dari arah belakang”, selanjutnya saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN langsung menolong dan berusaha mengangkat SUMADIN Alias DEDEN, namun karena tidak kuat saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN memanggil anak kandungnya yakni saksi ERFAN EFENDI untuk menggotong SUMADIN Alias DEDEN ke rumah saksi ARTAWI Alias PAK ERFAN dan menaikkannya ke atas sepeda motor dan membawa SUMADIN Alias DEDEN ke Puskesmas Jangkar namun sesampainya disana langsung diarahkan ke RSUD Asembagus, sedangkan  terdakwa setelah sampai dirumahnya langsung bertemu dengan istri terdakwa yakni saksi KHOLIFATUN JANNA Alias BU MIFTAH dan membangunkan bapak terdakwa yakni saksi SAIMIN Alias PAK TOLAK dan berkata “pak, kule mare natak DEDEN” yang artinya “Pak, saya habis membacok DEDEN” dan kemudian saksi SAIMIN Alias PAK TOLAK meminta tolong kepada saksi SUHARA Alias PAK ANDRI untuk mengantarkan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Jangkar.
  • Akibat perbuatan Terdakwa TOLAK ADI Alias TOLAK Alias PAK MIFTAH Bin SAIMIN tersebut SUMADIN Alias DEDEN mengalami :
  1. Luka robek daun telinga kanan (daun telinga terbelah) sampai leher belakang ukuran 25 x 3 x 5 cm;
  2. Luka robek di kepala kanan atas ukuran 7 x 2 x 2 cm tampak batok kepala teriris;
  3. Lebam di kelopak mata kanan atas 3 x 0,5 cm dan kelopak mata kanan bawah 2 x 1 cm, bengkak pada kelopak mata bawah 1,5 x 1,5 cm;
  4. Luka robek pada dada samping kiri, tampak tulang iga, ukuran 14 x 2 x 2 cm;
  5. Luka robek pada lengan bawah kiri ukuran 11 x 1 x 3 cm dan terdapat patah tulang ulnaris / hasta;
  • sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 353/20/VER/431.520.3/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROEKMY PRABARINI ARIO, M.Kes, dokter pada UPT RSUD ASEMBAGUS;

  • DAN, MENINGGAL DUNIA sebagaimana SURAT KETERANGAN KEMATIAN No. 445/361/190/SKM RSAB/431.520.1/2021 tanggal 10 - 05 – 2021 ditandatangani oleh dr. ROEKMY PA, M.Kes, dokter pada UPT RSUD ASEMBAGUS

----- Perbuatan Terdakwa TOLAK ADI Alias TOLAK Alias PAK MIFTAH Bin SAIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

 
Pihak Dipublikasikan Ya