Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa BAYU SURYA ALFANDI alias BAYU bin SURYADI bersama-sama dengan AHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ (penuntutan terpisah) dan AHMAT KHOIRUL HUDA alias AHMAT (penuntutan terpisah) pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di rumah saksi korban Drs. Marzuki tepatnya di Kampung Krajan, Rt.002, RW. 002, Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saudara AHMAD KHOIRUL RO’IQ melalui Whatsapp sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa mengirimkan gambar (Foto) saudara DAVID (anggota PSHT) yang terluka akibat bentorkan antara Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo dengan warga setempat, yang terjadi di di Jalan Raya diantara Desa Trebungan, Kec. Mangaran, Kab. Situbondo dan Desa Kayu Putih, Kec. Panji, Kab. Situbondo, selain itu terdakwa mengatakan bahwa saudara DAVID dilempar batu oleh masyarakat Desa Kayu Putih dan Desa Trebungan sehingga dibawa ke RS Elizabeth. Setelah itu saudara AHMAD KHOIRUL RO’IQ pergi ke warung kopi di depan RS Elizabeth dan bertemu dengan Terdakwa. Sekitar pukul 16.00 wib AHMAD KHOIRUL RO’IQ dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 wib, ACHMAD KHOIRUL RO’IQ alias RO’IQ memberitahu terdakwa BAYU SURYA ALFANDI alias BAYU bin SURYADI bahwa akan ada pertemuan di Padepokan PSHT di daerah Dusun Dam Bantungan Desa Sumberkolak, Kec. Panarukan, Kab. Situbondo, pada pesan Whatsapp (WA) tersebut saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ mengatakan bahwa di rumahnya sudah ada APING dan WAHYU. Setelah mendapatkan informasi tersebut, terdakwa BAYU SURYA ALFANDI alias BAYU bin SURYADI berangkat ke rumah saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ. Setelah sampai di rumah saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ, terdakwa bertemu dengan APING, RAHMAN, dan WAHYU. Beberapa menit kemudian, saksi GALIH dan saksi FARIS datang ke rumah saksi RO’IQ.
- Bahwa setelah itu terdakwa, bersama–sama dengan saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ, saksi GALIH dan saksi FARIS pergi menuju Padepokan. Sesampainya di Padepokan PSHT, ternyata di tempat tersebut sepi tidak ada pertemuan. Setelah itu saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ mendapatkan informasi bahwa pertemuan diadakan di batako tepatnya di Jalan Merpati, Kab. Situbondo. Selanjutnya terdakwa dan RO’IQ melanjutkan menuju ke batako kemudian terdakwa dan RO’IQ bertemu dengan BAGAS GALIH SYAFRIANSYAH yang pada saat itu berdiri di pinggir jalan. Setelah itu terdakwa, RO’IQ, GALIH dan FARIS bersama-sama menuju ke batako.
- Bahwa setelah di batako terdakwa mendengar dari warga PSHT lainnya tentang adanya pembahasan rencana penyerangan terhadap anggota Pagar Nusa yang bertempat tinggal di Desa Trebungan. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa mengajak RO’IQ, GALIH, FARIS, TEGAR, GURUH, dan AKBAR untuk makan di rumah terdakwa. Kemudian pukul 02.00 WIB terdakwa, RO’IQ, GALIH, FARIS, TEGAR, GURUH, dan AKBAR mendengar suara banyak kenalpot sepeda motor ke arah utara Kotakan. Setelah itu saksi TEGAR mendapat informasi bahwa rombongan konvoi sudah melewati area pasar Mimbaan. Setelah itu terdakwa mengajak RO’IQ, GALIH, FARIS, TEGAR, GURUH dan AKBAR menuyusul dengan posisi AKBAR berboncengan dengan TEGAR (dikemudikan oleh AKBAR) berada di depan, kemudian di posisi kedua berjarak kurang lebih 1 meter adalah GALIH berbonceng tiga dengan FARIS dan GURUH (dikemudikan oleh saksi FARIS) sedangkan di posisi ketiga berjarak kurang lebih 1 meter dari posisi kedua adalah terdakwa bersama-sama dengan RO’IQ (dikemudikan oleh RO’IQ) dengan menggunakan speda motor Mio warna ungu milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 wib terdakwa bersama-sama dengan sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) lainnya bergabung menuju ke Desa Trebungan, Kec. Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan peran masing-masing berbeda-beda dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadao barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko/warung/kios, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya antara Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kab. Situbondo dan Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo.
- Bahwa pada saat terdakwa sampai di Tempat Kejadian, kemudian saksi AHMAT KHOIRUL HUDA Alias AHMAT (Penuntutan terpisah) melakukan pengrusakan rumah milik saksi Drs. MARZUKI, tepatnya di Kampung Krajan, RT.002, RW. 002, Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kab. Situbondo bersama-sama dengan sebagian warga PSHT lainnya.
- Bahwa untuk terdakwa BAYU SURYA ALFANDI Alias BAYU Bin SURYADI pada saat kejadian pengrusakan tersebut dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi AHMAT KHOIRUL HUDA Alias AHMAT (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan sebagian anggota PSHT lainnya untuk melakukan kejahatan pengrusakan rumah milik saksi Drs. MARZUKI, tepatnya di Kampung Krajan, RT.002, RW. 002, Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kab. Situbondo, dengan cara terdakwa mengawasi atau berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian, pada saat itu terdakwa berada di sekitar Balai Desa Trebungan dengan memposisikan sepeda motornya ke arah selatan untuk mengantisipasi apabila ada serangan dari warga sekitar.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa BAYU SURYA ALFANDI Alias BAYU Bin SURYADI bersama-sama dengan saksi AHMAT KHOIRUL HUDA Alias AHMAT (penuntutan terpisah) dan dengan sebagian anggota PSHT lainnya, mengakibatkan rumah milik saksi korban Drs. MARZUKI di Kampung Krajan, Rt.002, RW.002, Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kab. Situbondo rusak, yang mana saksi korban Drs. MARZUKI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat keseluruhan dari kejadian tersebut membuat barang-barang di sekitar tempat kejadian mengalami kerusakan dengan rincian sebagai berikut :
- TABEL TABEL TABEL
----- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa BAYU SURYA ALFANDI alias BAYU bin SURYADI bersama-sama dengan AHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ (penuntutan terpisah) dan AHMAT KHOIRUL HUDA alias AHMAT (penuntutan terpisah) pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di rumah saksi korban Drs. Marzuki tepatnya di Kampung Krajan, RT.002, RW. 002, Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saudara AHMAD KHOIRUL RO’IQ melalui Whatsapp sekitar pukul 14.30 wib, terdakwa mengirimkan gambar (Foto) saudara DAVID (anggota PSHT) yang terluka akibat bentorkan antara Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Situbondo dengan warga setempat, yang terjadi di di Jalan Raya diantara Desa Trebungan, Kec. Mangaran, Kab. Situbondo dan Desa Kayu Putih, Kec. Panji, Kab. Situbondo, selain itu terdakwa mengatakan bahwa saudara DAVID dilempar batu oleh masyarakat Desa Kayu Putih dan Desa Trebungan sehingga dibawa ke RS Elizabeth. Setelah itu saudara AHMAD KHOIRUL RO’IQ pergi ke warung kopi di depan RS Elizabeth dan bertemu dengan Terdakwa. Sekitar pukul 16.00 wib AHMAD KHOIRUL RO’IQ dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 wib, ACHMAD KHOIRUL RO’IQ alias RO’IQ memberitahu terdakwa BAYU SURYA ALFANDI alias BAYU bin SURYADI bahwa akan ada pertemuan di Padepokan PSHT di daerah Dusun Dam Bantungan Desa Sumberkolak, Kec. Panarukan, Kab. Situbondo, pada pesan Whatsapp (WA) tersebut saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ mengatakan bahwa di rumahnya sudah ada APING dan WAHYU. Setelah mendapatkan informasi tersebut, terdakwa BAYU SURYA ALFANDI alias BAYU bin SURYADI berangkat ke rumah saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ. Setelah sampai di rumah saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ, terdakwa bertemu dengan APING, RAHMAN, dan WAHYU. Beberapa menit kemudian, saksi GALIH dan saksi FARIS datang ke rumah saksi RO’IQ.
- Bahwa setelah itu terdakwa, bersama–sama dengan saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ, saksi GALIH dan saksi FARIS pergi menuju Padepokan. Sesampainya di Padepokan PSHT, ternyata di tempat tersebut sepi tidak ada pertemuan. Setelah itu saksi ACHMAD KHOIRUL RO’IQ Alias RO’IQ mendapatkan informasi bahwa pertemuan diadakan di batako tepatnya di Jalan Merpati, Kab. Situbondo. Selanjutnya terdakwa dan RO’IQ melanjutkan menuju ke batako kemudian terdakwa dan RO’IQ bertemu dengan BAGAS GALIH SYAFRIANSYAH yang pada saat itu berdiri di pinggir jalan. Setelah itu terdakwa, RO’IQ, GALIH dan FARIS bersama-sama menuju ke batako.
- Bahwa setelah di batako terdakwa mendengar dari warga PSHT lainnya tentang adanya pembahasan rencana penyerangan terhadap anggota Pagar Nusa yang bertempat tinggal di Desa Trebungan. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa mengajak RO’IQ, GALIH, FARIS, TEGAR, GURUH, dan AKBAR untuk makan di rumah terdakwa. Kemudian pukul 02.00 WIB terdakwa, RO’IQ, GALIH, FARIS, TEGAR, GURUH, dan AKBAR mendengar suara banyak kenalpot sepeda motor ke arah utara Kotakan. Setelah itu saksi TEGAR mendapat informasi bahwa rombongan konvoi sudah melewati area pasar Mimbaan. Setelah itu terdakwa mengajak RO’IQ, GALIH, FARIS, TEGAR, GURUH dan AKBAR menuyusul dengan posisi AKBAR berboncengan dengan TEGAR (dikemudikan oleh AKBAR) berada di depan, kemudian di posisi kedua berjarak kurang lebih 1 meter adalah GALIH berbonceng tiga dengan FARIS dan GURUH (dikemudikan oleh saksi FARIS) sedangkan di posisi ketiga berjarak kurang lebih 1 meter dari posisi kedua adalah terdakwa bersama-sama dengan RO’IQ (dikemudikan oleh RO’IQ) dengan menggunakan speda motor Mio warna ungu milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 wib terdakwa bersama-sama dengan sebagian anggota Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) lainnya bergabung menuju ke Desa Trebungan, Kec. Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan peran masing-masing berbeda-beda dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dilakukan dengan cara ada yang membakar kios bensin, ada yang memukul dan/atau melempar menggunakan batu dan bambu serta kayu terhadap toko/warung/kios, dan/atau rumah warga, dan/atau mobil yang berada di sekitar tempat kejadian di jalan raya antara Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kab. Situbondo dan Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo.
- Bahwa pada saat terdakwa sampai di Tempat Kejadian, kemudian saksi AHMAT KHOIRUL HUDA Alias AHMAT (Penuntutan terpisah) melakukan pengrusakan rumah milik saksi Drs. MARZUKI, tepatnya di Kampung Krajan, RT.002, RW. 002, Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kab. Situbondo bersama-sama dengan sebagian warga PSHT lainnya.
- Bahwa untuk terdakwa BAYU SURYA ALFANDI Alias BAYU Bin SURYADI pada saat kejadian pengrusakan tersebut dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi AHMAT KHOIRUL HUDA Alias AHMAT (penuntutan terpisah) bersama-sama dengan sebagian anggota PSHT lainnya untuk melakukan kejahatan pengrusakan rumah milik saksi Drs. MARZUKI, tepatnya di Kampung Krajan, RT.002, RW. 002, Desa Kayuputih, Kec. Panji, Kab. Situbondo, dengan cara terdakwa mengawasi atau berjaga-jaga di sekitar tempat kejadian, pada saat itu terdakwa berada di sekitar Balai Desa Trebungan dengan memposisikan sepeda motornya ke arah selatan untuk mengantisipasi apabila ada serangan dari warga sekitar.
- Bahwa ketika terjadi kejadian tersebut, disaat itu juga Saksi HARYANTO, Saksi AGUS WIDIYONO, dan Saksi SUSIS yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Mangaran mendapat telpon dari salah satu warga masyarakat, yang memberikan informasi bahwa telah terjadi pengrusakan yang dilakukan oleh anggota PSHT di wilayah Desa Trebungan. Setelah itu Saksi HARYONO, Saksi AGUS WIDIYONO, dan Saksi SUSIS langsung mendatangi tempat kejadian. Pada saat itu petugas Kepolisian dari Polsek Mangaran tersebut langsung melakukan himbauan dangan cara melambaikan tangan ke atas sambil berteriak dengan bahasa Madura “ambu-ambu jek arosak” yang artinya “stop-stop sudah berhenti jangan merusak”.
- Bahwa pada saat anggota Kepolisian Polsek Mangaran memberikan himbauan tersebut, tetapi terdakwa bersama-sama dengan anggota PSHT yang lainnya tidak menuruti perintah himbauan dari petugas Kepolisian Polsek Mangaran tersebut. Terdakwa bersama-sama dengan anggota PSHT lainnya tetap melakukan kekerasan terhadap rumah milik saksi korban Drs. Marzuki hingga kaca rumah saksi korban Drs. MARZUKI pecah dan rusak.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan anggota PSHT yang lain bergerak menuju ke arah utara meniggalkan tempat kejadian.
----- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 216 Ayat (1) KUHP. |