Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MULYADI bin SYAHRAWI bersama Terdakwa RAFIK als SURANI, Terdakwa ABD. RAHMAN bin SUKARYO dan Terdakwa SUGIANTO bin JAMI’I pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Warung Kopi Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Berawal ketika para Terdakwa sedang beristirahat di sebuah warung setelah bekerja, kemudian para Terdakwa bersepakat untuk melakukan perjudian “MATE MAJER (TEJER)” dengan menggunakan kartu Domino, atas kesepakatan tersebut kemudian para Terdakwa terlebih dahulu membeli makanan ringan dengan harga Rp. 500,- (lima ratus rupiah) s.d. Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang akan digunakan sebagai taruhan, selanjutnya para Terdakwa melakukan lotre Domino untuk menentukan pengocok Domino pertama, setelah ditemukan pengocok pertama maka perjudian “MATE MAJER (TEJER)” berjalan beberapa kali putaran dan telah diperoleh pemenangnya maupun yang kalah;
- Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi perjudian, kemudian Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah papan meja;
- 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino;
- 9 (sembilan) bungkus makanan ringan Mie Goreng;
- 3 (tiga) bungkus Gipang Podo Seneng;
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bungkus makanan ringan Goriorio;
- 2 (dua) bungkus pilus garuda;
- 14 (empat belas) bungkus Gipang Podo Seneng;
- Uang tunai sebesar Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
- 8 (delapan) bungkus makanan ringan Goriorio;
- Uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);.
- 1 (satu) bungkus makanan ringan Mie Goreng;
- 1 (satu) bungkus pilus garuda;
- 8 (delapan) bungkus kacang atom merk pusaka;
- Uang tunai sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sehingga para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa judi “MATE MAJER (TEJER)” yang dilakukan oleh para Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain 4 (empat) orang sehingga masing-masing Terdakwa memegang 7 (tujuh) lembar, selanjutnya bandar mengeluarkan kartu lebih dulu dan dikuti pemain di bawahnya, apabila pemain mengeluarkan kartu dan pemain di bawahnya tidak mempunyai kartu yang sama maka pemain tersebut mati dan langsung membayar taruhan kepada pemain di atasnya atau pemain yang mematikan, kemudian untuk menentukan pemain yang menang ditentukan berdasarkan pemain yang lebih dulu habis kartunya, dan apabila sudah ada pemain yang habis kartunya atau disebut sebagai pemenang maka setiap pemain yang kalah masing-masing membayar makanan taruhan kepada pemain yang memang sebanyak 1 (satu) bungkus makanan ringan;
- Bahwa permainan judi “MATE MAJER (TEJER)” yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan para Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ---------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MULYADI bin SYAHRAWI bersama Terdakwa RAFIK als SURANI, Terdakwa ABD. RAHMAN bin SUKARYO dan Terdakwa SUGIANTO bin JAMI’I pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Warung Kopi Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal ketika para Terdakwa sedang beristirahat di sebuah warung setelah bekerja, kemudian para Terdakwa bersepakat untuk melakukan perjudian “MATE MAJER (TEJER)” dengan menggunakan kartu Domino, atas kesepakatan tersebut kemudian para Terdakwa terlebih dahulu membeli makanan ringan dengan harga Rp. 500,- (lima ratus rupiah) s.d. Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang akan digunakan sebagai taruhan, selanjutnya para Terdakwa melakukan lotre Domino untuk menentukan pengocok Domino pertama, setelah ditemukan pengocok pertama maka perjudian “MATE MAJER (TEJER)” berjalan beberapa kali putaran dan telah diperoleh pemenangnya maupun yang kalah;
- Berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut terjadi perjudian, kemudian Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA dan Saksi SAMSUL ARIFIN (masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Situbondo) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah papan meja;
- 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino;
- 9 (sembilan) bungkus makanan ringan Mie Goreng;
- 3 (tiga) bungkus Gipang Podo Seneng;
- Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bungkus makanan ringan Goriorio;
- 2 (dua) bungkus pilus garuda;
- 14 (empat belas) bungkus Gipang Podo Seneng;
- Uang tunai sebesar Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
- 8 (delapan) bungkus makanan ringan Goriorio;
- Uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);.
- 1 (satu) bungkus makanan ringan Mie Goreng;
- 1 (satu) bungkus pilus garuda;
- 8 (delapan) bungkus kacang atom merk pusaka;
- Uang tunai sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sehingga para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa judi “MATE MAJER (TEJER)” yang dilakukan oleh para Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dengan jumlah pemain 4 (empat) orang sehingga masing-masing Terdakwa memegang 7 (tujuh) lembar, selanjutnya bandar mengeluarkan kartu lebih dulu dan dikuti pemain di bawahnya, apabila pemain mengeluarkan kartu dan pemain di bawahnya tidak mempunyai kartu yang sama maka pemain tersebut mati dan langsung membayar taruhan kepada pemain di atasnya atau pemain yang mematikan, kemudian untuk menentukan pemain yang menang ditentukan berdasarkan pemain yang lebih dulu habis kartunya, dan apabila sudah ada pemain yang habis kartunya atau disebut sebagai pemenang maka setiap pemain yang kalah masing-masing membayar makanan taruhan kepada pemain yang memang sebanyak 1 (satu) bungkus makanan ringan;
- Bahwa permainan judi “MATE MAJER (TEJER)” yang dilakukan oleh para Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP -----
|