Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MISNAL P bin AHMAD bersama dengan saksi AGUS GUNAWAN als AGUS PRASETYAWAN ALS AGUS bin MISNO, saksi SAIFUL BAHRI als IPUL als RIRI bin SANDI (alm.), dan saksi SUTRISNO als TRIS bin SADIANTO (yang ketiganya telah diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2018 bertempat di Rumah Korban INDRO PURNOMO WIRYAWAN yang beralamat di Dusun Kendal RT. 005 RW. 002 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 Korban INDRO PURNOMO WIRYAWAN mengumpulkan uang dari hasil perjualan beras sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kemudian uang tersebut seluruhnya disimpan didalam lemari yang ada didalam kamar Korban dalam keadaan dikunci, selanjutnya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB Korban bersama keluarga pergi berlibur ke Banyuwangi; • Ditempat lain, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi AGUS GUNAWAN dengan mengendarai Sepeda Motor YAMAHA RX-100 dan mengajak untuk minum minuman keras di simpang empat sebelah rumah Korban, setelah sampai di lokasi dan selesai minum minuman keras kemudian terdakwa mengajak saksi AGUS GUNAWAN untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban, setelah saksi AGUS GUNAWAN menyetujui ajakan tersebut kemudian terdakwa pergi mencari tangga dan menaruhnya disebelah rumah Korban, selanjutnya terdakwa pergi ke Mess PG Asembagus mengajak saksi SAIFUL BAHRI untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban, kemudian saksi SAIFUL BAHRI menyetujui dan pergi bergabung dengan saksi AGUS GUNAWAN dan terdakwa untuk melanjutkan minum minuman keras, kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi SUTRISNO mengajak untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban, setelah saksi SUTRISNO menyetujui ajakan tersebut kemudian Terdakwa pergi ke lokasi semula untuk melanjutkan minum minuman keras sedangkan saksi SUTRISNO tetap menunggu di kediamannya sambil menunggu informasi dari Terdakwa; • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa , saksi AGUS GUNAWAN, dan saksi SAIFUL BAHRI memulai untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban dengan berbagi tugas yaitu Terdakwa dan saksi AGUS GUNAWAN naik ke atap rumah Korban dengan menggunakan tangga yang sebelumnya telah disiapkan sedangkan saksi SAIFUL BAHRI bertugas menjaga situasi keamanan didepan rumah Korban kemudian saksi SUTRISNO ditelpon oleh Terdakwa agar datang ke lokasi dan bertugas menjaga situasi keamanan dibelakang rumah Korban, kemudian terdakwa dan saksi AGUS GUNAWAN membongkar genting atap rumah Korban selanjutnya Terdakwa berusaha masuk ke dalam rumah Korban dengan cara dipegangi oleh saksi AGUS GUNAWAN namun karena saksi AGUS GUNAWAN tidak kuat memegangi tubuh terdakwa kemudian saksi SUTRISNO naik ke atap rumah Korban untuk membantu Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban sedangkan saksi AGUS GUNAWAN turun dari atap dan menjaga situasi keamanan dibelakang rumah Korban, setelah sampai didalam rumah Korban kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ada didalam lemari dengan cara merusak lemari tersebut serta tas milik Korban, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa naik lagi ke atap dengan menggunakan tangga segi tiga dibantu oleh Terdakwa saksi SUTRISNO dan saksi AGUS GUNAWAN, setelah semuanya sudah selesai kemudian para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing sedangkan barangbarang milik Korban dibawa oleh Terdakwa; • Bahwa dari hasil pencurian tersebut saksi AGUS GUNAWAN saksi SAIFUL BAHRI dan saksi SUTRISNO mendapat bagaian uang tunai masing-masing sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari terdakwa sedangkan sisanya terdakwa ambil dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari terdakwa; • Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada izin dari Korban INDRO PURNOMO WIRYAWAN selaku pemilik barang-barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP |