Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa ABD. HAMIN Bin ABD. LATIP pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Desa Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- L300 P 1151 DZ dari Kec. Asembagus (Utara) hendak pulang dari takziah ke Ds. Kayumas Kec. Arjasa (Selatan) bersama dengan 9 (sembilan) orang penumpang, sesampainya di Jalan Ds. Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ yang dikendarai oleh terdakwa berpapasan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan (selatan) selanjutnya terdakwa menghindar ke arah kiri (timur) namun menabrak batu yang berada di tebing sebelah kiri jalan hingga membuat terdakwa tidak dapat menguasai kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ tersebut sehingga masuk kedalam jurang dengan kedalaman + 30 (tiga puluh) meter yang berada disebelah kanan yang mengakibatkan penumpang atas nama Sdr. SANASRI meninggal dunia pada saat perjalanan menuju rumah Bidan terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama dan dimakamkan pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 pada pukul 23.00 wib di pemakaman keluarga di Ds. Kayumanis Kec. Arjasa Kab. Situbondo;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. SANASRI salah satu penumpang kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ meninggal dunia pada saat perjalanan menuju ke rumah bidan terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama berdasarkan Surat Keterangan Kematian No : 470/342/431.504.9.8/2019 tanggal 11 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh HARIYO SISWOYO Sekretaris Desa Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo, atas dasar laporan tertanggal 11 Nopember 2019 dari :
- Nama : SUNARSIH / B. RUSMIYATI, Umur : Situbondo, 08 April 1967, Alamat : Ds. Cottok Rt. 01 Rw. 01 Ds. Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo.
- TELAH MENINGGAL DUNIA yang bernama SANASRI.
- Waktu meninggal, hari : Minggu, Tanggal : 16 Juni 2019, Alamat : Dsn. Kayumas Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo., Disebabkan : Kecelakaan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa ABD. HAMIN Bin ABD. LATIP pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Desa Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa ABD. HAMIN Bin ABD. LATIP mengendarai kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ dari Kec. Asembagus (Utara) hendak pulang dari takziah ke Ds. Kayumas Kec. Arjasa (Selatan) bersama dengan 9 (sembilan) orang penumpang, sesampainya di Jalan Ds. Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ yang dikendarai oleh terdakwa berpapasan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan (selatan) selanjutnya terdakwa menghindar ke arah kiri (timur) namun menabrak batu yang berada di tebing sebelah kiri jalan hingga membuat terdakwa tidak dapat menguasai kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ tersebut sehingga masuk kedalam jurang dengan kedalaman + 30 (tiga puluh) meter yang berada disebelah kanan yang mengakibatkan saksi SUNARSIH yang merupakan salah satu penumpang kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ mengalami luka lebam pada kelopak mata sebelah kiri dan patah tulang terbuka pada jari kedua, tiga dan empat sebelah kanan;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi SUNARSIH yang merupakan salah satu penumpang kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ mengalami luka lebam pada kelopak mata sebelah kiri dan patah tulang terbuka pada jari kedua, tiga dan empat sebelah kanan, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 34/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUPARNO, yaitu dokter pemeriksa pada UPT. RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO, dengan hasil sebagai berikut :
- Kesimpulan :
- Korban perempuan usia sekitar empat puluh delapan tahun, kesadaran baik, rujukan dari Puskesmas Arjasa;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan lebam pada kelopak mata sebelah kiri dan patah tulang terbuka pada jari kedua, tiga dan empat tangan sebelah kanan;
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
- Setelah pemeriksaan penderita dirawat di Ruang Wijaya Kusuma RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO mulai tanggal 16 Juni 2019 sampai dengan tanggal 17 Juni 2019, penderita dan keluarga menolak perawatan lanjutan (pulang paksa);
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA :
----- Bahwa ia terdakwa ABD. HAMIN Bin ABD. LATIP pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Desa Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang , yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- L300 P 1151 DZ dari Kec. Asembagus (Utara) hendak pulang dari takziah ke Ds. Kayumas Kec. Arjasa (Selatan) bersama dengan 9 (sembilan) orang penumpang, sesampainya di Jalan Ds. Kayumas Kec. Arjasa Kab. Situbondo kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ yang dikendarai oleh terdakwa berpapasan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan (selatan) selanjutnya terdakwa menghindar ke arah kiri (timur) namun menabrak batu yang berada di tebing sebelah kiri jalan hingga membuat terdakwa tidak dapat menguasai kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ tersebut sehingga masuk kedalam jurang dengan kedalaman + 30 (tiga puluh) meter yang berada disebelah kanan yang mengakibatkan saksi DILA MAULANATUS ZAHRO yang merupakan salah satu penumpang kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ mengalami luka robek pada kepala bagian depan (dahi), luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan selain itu kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ mengalami kerusakan pada seluruh body pesok;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi DILA MAULANATUS ZAHRO yang merupakan salah satu penumpang kendaraan Station Wagon Mitsubishi L300 P 1151 DZ mengalami luka robek pada kepala bagian depan (dahi) ukuran dua kali tiga centimeter, luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 35/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 28 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SUPARNO, yaitu dokter pemeriksa pada UPT. RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO, dengan hasil sebagai berikut :
- Kesimpulan :
- Korban perempuan usia sekitar tiga belas tahun, kesadaran baik, rujukan dari Puskesmas Arjasa;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada kepala bagian depan (dahi) luka robek pada kepala bagian depan (dahi) ukuran dua kali tiga centimeter, luka lebam pada kelopak mata sebelah kanan;
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
- Setelah pemeriksaan penderita dirawat di Ruang Nusa Indah RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO mulai tanggal 16 Juni 2019 sampai dengan tanggal 28 Juni 2019;
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |