Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2022/PN Sit Suryani, S.H. Narso Hadi Susanto alias Pak Yuliana bin Nito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-443/M.5.40/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Narso Hadi Susanto alias Pak Yuliana bin Nito[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa NARSO HADI SUSANTO alias PAK YULIANA Bin NITO bersama dengan HAMID (DPO), Kejadian Kesatu Pada hari Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Rumah milik saksi KIM ZAINUR RIDHO alias PAK KIM yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, Kejadian Kedua Pada hari Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.15 WIB bertempat di Rumah milik saksi UCIK yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, Kejadian Ketiga Pada hari Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Rumah milik saksi MAHMUDA yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, Kejadian Keempat Pada hari Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.45 WIB, bertempat di Rumah milik saksi MISJONO alias PAK JONO yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, Kejadian Kelima Pada hari Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Rumah milik saksi RIWATI alias BUK HAFILI yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, Kejadian Keenam Pada hari Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 03.15 WIB, bertempat di Rumah milik saksi EMIN alias PAK ADIS yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VII Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, Kejadian Ketujuh Pada hari Jumat tanggal 10  Desember 2021 sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Rumah milik saksi TIUS AMURIYANTO alias PAK AAN yang beralamat di Kp. Jelun RT 13/III Desa Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo, Yang kesemua waktu tersebut setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2021 dan kesemua tempat tersebut masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menelpon HAMID untuk mengajak HAMID bermain judi kartu Domino di Rumah yang belum terdakwa kenal di daerah Kp. Penjalinan Ds. Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, sesampainya disana terdakwa bermain judi kartu Domino tersebut hingga tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 01.00 WIB, karena terdakwa kalah dan tidak mempunyai uang, terdakwa berinisiatif untuk mengajak HAMID melakukan pencurian, kemudian terdakwa bersama HAMID berangkat mengendarai sepeda motor merk Happy Type Faster warna hitam kombinasi merah milik terdakwa ke arah selatan menuju jalan Desa Kedunglo dan memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan terdakwa bersama HAMID berjalan kaki untuk mencari sasaran rumah yang kemudian terdakwa menemukan area pemukiman di desa Kedunglo, selanjutnya terdakwa bersama HAMID melakukan aksinya dengan peran terdakwa yang masuk ke dalam rumah dan HAMID menjaga situasi di sekitar rumah sasaran pencurian.
  • Kejadian Kesatu, pada hari  Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di rumah saksi KIM ZAINUR RIDHO yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu yang terbuat dari bambu sehingga pengunci pintu yang terbuat dari bambu yang dipalangkan tersebut rusak, setelah bisa masuk ke dalam rumah, terdakwa  menuju ke ruang tengah rumah untuk mengambil  2 (dua) Unit Hp yaitu 1 (satu) buah HP merk HAMMER warna biru muda IMEI 1 359570102640215 IMEI 2 : 359570102680211  dan 1 (unit) Hp berwarna hitam merk ANDROMAX, kemudian terdakwa membuka almari dan menemukan tas selempang warna merah maron dan mengambil dompet serta uang yang ada dalam dompet tersebut sebesar Rp 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu lalu terdakwa menuju dapur dan mengambil  1 (satu) tabung Gas LPG 3 kg.
  • Kejadian Kedua, pada hari  Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.15 WIB di rumah saksi UCIK yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, terdakwa masuk ke rumah saksi UCIK yang terhubung langsung dengan rumah saksi KIM ZAINUR RIDHO dengan cara merusak pintu sekat, di rumah tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp merk HAMMER warna hitam yang  dicharger di dinding dan uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang berada di dompet di atas meja, setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut, terdakwa keluar melalui jalan semula dan memberikan barang hasil curian dari rumah saksi KIM ZAINUR RIDHO dan saksi UCIK tersebut kepada HAMID yang berada di luar rumah.
  • Kejadian Ketiga, pada hari  Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.30 WIB di rumah saksi MAHMUD yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, rumah saksi MAHMUD terletak di timur rumah pertama atau kiri rumah saksi KIM ZAINUR RIDHO, terdakwa masuk melalui pintu dapur yang terletak di belakang rumah dan memotong tali pengancing pintu yang terbuat dari bambu dengan menggunakan tangan, setelah pengancing terpotong, terdakwa masuk ke ruang tengah rumah tersebut  dan mengambil 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi warna silver serta Uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang berada di atas mesin jahit dan 1 (satu) tabung LPG 3 Kg, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut NARSO keluar melewati jalan semula dan memberikan barang-barang tersebut kepada HAMID yang berada di luar rumah.
  • Kejadian Keempat, pada hari  Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 02.45 WIB di rumah saksi saksi MISJONO alias PAK JONO yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, rumah saksi MISJONO alias PAK JONO terletak di depan rumah saksi KIM ZAINUR RIDHO dan rumah saksi UCIK, terdakwa masuk ke rumah dengan cara mencongkel daun jendela rumah yang posisinya di kanan pintu utama menggunakan sebuah “Obeng” yang sebelumnya sudah di bawa terdakwa, setelah berhasil membuka jendela, terdakwa menuju ke kamar depan dan mengambil 1 (satu) Unit Hp merk Samsung J1 warna putih yang sedang di charger serta mengambil 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Type A3S warna Biru/Dark Purple Imei1:863628048962173 Imei2: 863628048962165 , setelah berhasil mengambil 2 (dua) Unit hp tersebut kemudian terdakwa keluar melalui jalan semula dan memberikan Hasil curian kepada HAMID yang berada di luar rumah.
  • Kejadian Kelima, pada hari  Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB di rumah saksi RIWATI yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VI Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, rumah saksi RIWATI terletak di selatan rumah saksi MISJONO, terdakwa masuk dengan cara memotong tali kawat pengancing pintu dapur menggunakan kedua tangannya, setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 Kg yang kemudian di serahkan kepada HAMID yang berada di luar rumah.
  • Kejadian Keenam, pada hari  Rabu tanggal 01  Desember 2021 sekira pukul 03.15 WIB di rumah saksi EMIN yang beralamat di Dsn. Penjalinan RT 02/VII Desa Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo, rumah saksi EMIN terletak di selatan rumah saksi RIWATI, terdakwa masuk dengan cara mencongkel daun jendela yang terlatak di sebelah barat rumah dengan menggunakan “Obeng” yang sebelumnya juga digunakan untuk membuka rumah saksi MISJONO, setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) karung beras berat 70 Kg dengan cara memanggulnya lalu di bawa keluar dan di serahkan kepada HAMID yang berada di luar rumah.
  • Setelah terdakwa melakukan pencurian di 6 (enam) rumah tersebut, terdakwa bersama HAMID membawa hasil curian ke arah utara, kemudian terdakwa pulang kerumah di dsn. Bimo RT 10 RW- Desa Bimorejo Kec Wongsorejo Kab. Banyuwangi, selanjutnya terdakwa membagi hasil curian tersebut dengan HAMID dengan rincian:
  1. 1 (satu) buah HP merk HAMMER warna biru muda IMEI 1 359570102640215 IMEI 2 : 359570102680211  dan tas selempang warna merah maron di pakai sendiri oleh terdakwa, sementara itu 1 (unit) Hp berwarna hitam merk ANDROMAX di buang terdakwa di sungai dekat pasar kemisan Kec Asembagus karena tidak bisa di hidupkan.
  2. 1 (satu) unit Hp merk HAMMER warna hitam dibuang terdakwa di sungai saat perjalanan pulang.
  3. 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi warna silver di buang ke sungai oleh terdakwa karena tidak bisa di hidupkan.
  4. 1 (satu) Unit Hp merk Samsung J1 warna putih di buang ke sungai di dekat pasar hewan Kec Asembagus karena rusak dan 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Type A3S warna Biru/Dark Purple Imei1:863628048962173 Imei2: 863628048962165 di jual seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan tersebut, terdakwa bagi 2 (dua) dengan HAMID.
  5. 3 (buah) buah tabung gas LPG 3 Kg di tinggal di semak-semak barat rumah korban oleh terdakwa.
  6. 1 (satu) Sak Beras sebanyak 70 Kg di bawa pulang oleh terdakwa untuk di makan dan saat ini sudah habis.
  7. Uang hasil pencuian dengan Total Rp 1080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) diberikan kepada HAMID sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) di bawa terdakwa.
  • Selanjutnya di hari yang berbeda, pada kejadian ke tujuh hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 02.30 wib , terdakwa bersama HAMID melakukan pencurian di rumah saksi TIUS AMURIYANTO yang beralamat di Kp. Jelun RT 13/III Desa Wonorejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo dengan menggunakan Sepeda motor Merk Suzuki Shogun warna merah Milk HAMID, terdakwa masuk kerumah tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan sebuah “obeng” lalu masuk ke dalam rumah dan  mengambil  2 (dua) Unit Hp yaitu 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Type A7 warna emas Imei1:867939041625394 Imei2: 867939041625386 dan 1 (satu) Unit Hp merk HUAWEI warna rose gold serta 2 (dua) Unit Laptop yang terdiri dari 1 (satu) Unit Laptop merk ASUZ ROG warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna hitam, sementara HAMID menunggu di luar rumah korban untuk menjaga situasi, setelah berhasil terdakwa dan HAMID melarikan diri ke arah utara jln Desa Wonorejo Kec Banyuputih, dari hasil  pencurian tersebut yaitu berupa :
  1. 1 (satu) Unit Hp merk Oppo Type A7 warna emas Imei1:867939041625394 Imei2: 867939041625386 terdakwa jual seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya diberikan kepada HAMID sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan makan bersama.
  2. 1 (satu) Unit Hp merk HUAWEI warna rose gold dibuang terdakwa di sungai dekat rumah saksi TIUS AMURIYANTO karena rusak.
  3. 2 (dua) Unit Laptop terdiri dari 1 (satu) Unit Laptop merk ASUZ ROG warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) Unit Laptop merk Lenovo warna hitam dibawa oleh HAMID dengan alasan akan di jual namun sampai terdakwa di tangkap belum terdapat kabar dari HAMID tersebut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan HAMID mengambil berbagai barang dan uang di 7 (tujuh) rumah tersebut tanpa izin dari pemilik rumah yaitu saksi KIM ZAINUR RIDHO alias PAK KIM, saksi UCIK, saksi MAHMUDA, saksi MISJONO alias PAK JONO, saksi RIWATI alias BUK HAFILI, saksi RIWATI alias BUK HAFILI, saksi EMIN alias PAK ADIS, saksi TIUS AMURIYANTO alias PAK AAN, dan akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan HAMID (DPO) tersebut,  
  1. Saksi KIM ZAINUR RIDHO alias PAK KIM mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Saksi UCIK mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Saksi MAHMUDA mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  4. Saksi MISJONO alias PAK JONO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  5. Saksi RIWATI alias BUK HAFILI mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  6. Saksi EMIN alias PAK ADIS mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  7. Saksi TIUS AMURIYANTO alias PAK AAN mengalami kerugian sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp 28.100.000 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa NARSO HADI SUSANTO alias PAK YULIANA Bin NITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya