Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. SOHIB ABDURROHMAN alias SOHIB bin KUSAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-576/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOHIB ABDURROHMAN alias SOHIB bin KUSAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa terdakwa SOHIB ABDURROHMAN alias SOHIB bin KUSAIRI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kp Palasaan Rt/Rw 002 Rw 009 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban SALAMET alias PAK SULAS bin MISDIN (alm), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- ? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari selasa, tanggal 19 desember 2023, sekitar pukul : 15.45 Wib terdakwa mendatangi korban SALAMET alias PAK SULAS bin MISDIN (alm) yang sedang tidur di gazebo depan rumahnya, kemudian terdakwa mencoba membangunkan korban dengan cara memanggil “mbaah.. mbaaah..” setelah korban bangun terdakwa mengatakan “bule minta aeng gae anakna bule (saya minta air buat anak saya yang sedang sakit)” kemudian korban menjawab “mon perak aeng sak kalak dibik bile perlu kalak bik drum – drumma (kalau Cuma minta air sana ambil sendiri, bila perlu sama drumnya sekalian), namun terdakwa tetep memaksa meminta agar korban yang memberikan air dengan menggunakan tangannya, karena sebelumnya terdakwa bermimpi untuk kesembuhan anaknya agar minta air kepada korban, setelah itu korban merasa tersinggung sehingga berkata “sela dika pessena tak majer ka bule, dika ngarani tukang pola ka bule (sudah hutangmu tidak bayar kepada saya, kamu menuduh saya dukun)”, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa lambat bayar hutangnya. ? Kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan terdakwa, selanjutnya korban mengambil sabit kecil yang berukuran 44 cm warna putih besi, dengan panjang matasabit 20 cm di pegang menggunakan tangan sebelah kiri dan di pukul pukulkan ke tempat duduk gazebo, dengan sepontan terdakwa menepis tangan kiri korban yang memegang sabit tersebut hingga terlepas dari pegangannya, kemudian korban hendak turun dari atas gazebo, dengan melangkahkan kaki kirinya dan baru menginjakkan tanah, terdakwa mengambil sabit berukuran 44 cm warna putih besi, dengan panjang matasabit 23 cm yang terletak dipinggang belakang terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan cara di genggam dan langsung membacok korban sebanyak 2 kali, yang pertama mengenai pada bagian bahu kiri korban, dan yang kedua mengenai dahi diatas alis korban hingga sabit milik terdakwa patah, kemudian terdakwa langsung berjalan pulang meninggalkan korban. ? Selanjutnya datang saksi MOHAMMAD TOLAK alias PAK LINDA dan saksi TOYANI alias BU LINDA menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Arjasa untuk mendapatkan perawatan luka yang diderita; ? Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban SALAMET alias PAK SULAS bin MISDIN (alm) mengalami luka berat yang berdasarkan Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor : 08/XII/431.201.714/2023 tanggal tanggal 20 Desember 2023 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr ELISA RATNASARI sebagai dokter di UPT Puskesmas Arjasa . Hasil pemeriksaan : Kepala : Pada dahi terdapat luka robek dengan ukuran 2 cm Leher : Tidak ada kelainan titik Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik Punggung : Pada bahu kiri, 5 cm dari tulang belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, ukuran 13 cm dengan kedalaman 4 cm Dada : Tidak ada kelainan titik Perut : Tidak ada kelainan titik Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik KESIMPULAN : Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam - Mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu -----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya