----- Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar jam 02.00 Wib di dalam room 2 karaoke Cafe Marisa masuk Dusun Pesisir Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo., telah terjadi tindak pidana penganiyaan ringan yang dilakukan Tersangka Sey Widiyasari Alias Dewi Binti Misrun terhadap saksi korban Widha Nurcahyani.
Uraian Perkara Tindak Pidana Secara Singkat: Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar 02.00 Wib korban tiba di Cafe Marisa, korban sebelumnya ada di Cafe Petani Hill Banyuglugur karena korban dapat telpon dari teman yang ada di Cafe Marisa maka korban mendatangi Cafe tersebut bermaksud sebagai pemandu lagu, ternyata di room 2 suda ada Saudari Tia Wahyuni Alias Feni dan Saudari Sey Alias Dewi, setelah 1 jam kemudian maka Saudari Sey Alias Dewi merasa tidak enak karena korban berbicara dengan laki-laki yang bernama Edo, tiba-tiba Sey Widiyasari berbicara tidak enak pada korban maka korban mencakar Sey Widiyasari dengan kedua tangan selanjutnya Sey membalas memukul korban dengan sandal milik korban dan mengenai pada pelipis mata kanan korban sehingga mengeluarkan darah dan korban merasa sakit.
----- Dari hasil VER (Visum et Repertum) yang dikeluarkan oleh Puskesmas Banyuglugur, pada tanggal 24 Agustus 2019 ditemukan luka robek pada pelipis mata kanan, tidak ditemukan luka memar/bengkak tetapi tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian
----- Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil VER (Visum et Repertum) maka Tersangka Sey Widiyasari Alias Dewi Binti Misrun telang melanggar Pasal: 352 KUHP. |