Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa SUMADI BIN SUKIMAN pada hari Kamis , tanggal 06 September 2018 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Rumah Saksi Armina termasuk Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Klataan Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Pada Waktu dan tempat sebagaimana diatas terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk Huwaei warna emas Nomor Imei 1 : 869539025977668 dan Imei 2: 869539026059664 Nomor Seri CKNFG17118003046 dengan nomor kartu 083110030942 dan uang tunai sebesar Rp 120,000 (seratus dua puluh ribu rupiah) milik saksi Armina tanpa ijin dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi Armina lewat pintu dapur yang pintunya dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP Merk Huwaei warna emas Nomor Imei 1 : 869539025977668 dan Imei 2: 869539026059664 Nomor Seri CKNFG17118003046 dengan nomor kartu 083110030942 yang berada di meja rias kamar saksi Armina dan uang tunai sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) yang berada di dalam dompet yang berada di dalam almari kamar saksi Armina yang selanjutnya dibawa kabur oleh terdakwa dan 1 (satu) buah HP Merk Huwaei warna emas dijual oleh terdakwa kepada saksi Seki sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian atas kejadian tersebut saksi Armina melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Armina mengalami kerugian sebesar Rp 1.169.000 (satu juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut
----- Perbuatan Terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |